MINEWS, JATENG -Akibat belum melakukan perekaman data e-KTP, 345.128 warga Jawa Tengah terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 17 April 2019 mendatang.
Bahkan, jumlah itu dikhawatirkan akan terus bertambah karena setiap hari ada warga yang menginjak usia 17 tahun.
Menurut Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Jateng Paulus Widiyantoro, solusi Surat Keterangan (Suket) hanya digunakan bagi warga yang belum memiliki e-KTP.
“Warga yang belum terdaftar di DPT, jika ingin memilih tinggal datang ke TPS, akan dilayani pukul 12.00 WIB,” ujar Paulus.
DPT Jateng sudah ditetapkan sebanyak 27.896.902 pemilih, yang akan menyalurkan hak suaranya di 115.391 TPS regular dan 10 TPS khusus untuk pemilih tambahan.
“Nanti ketika logistik di TPS sesuai alamat tidak cukup, maka akan dipindah ke TPS terdekat,” kata Paulus.