MINEWS.ID, LIMAPULUH KOTA – Istri Gubernur Sumatera Barat, Nevi Zuairina, diancam penjara selama dua tahun karena melakukan pelanggaran kampanye.
Sebelumnya Nevi menjalani proses klarifikasi di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota lebih dari empat jam.
“Apabila dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukannya di SMKN 2 Guguak terbukti,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota Yoriza Asra di Tanjung Pati, Selasa 5 5 Maret 2019.
Selain pidana penjara istri Irwan Prayitno itu juga harus membayar denda maksimal Rp 24 juta, jika terbukti melakukan pelanggaran tersebut.
Saat ini Bawaslu menduga caleg dari PKS itu telah melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf H Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Setelah melakukan klarifikasi menurut Yori, panggilan Yoriza, berkas klarifikasi itu akan dilanjutkan ke kepolisian. Dari itu akan diputuskan apakah kasus tersebut bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak.
Saat ini Bawaslu Limapuluh Kota menduga Nevi telah melakukan kampanye di sekolah tersebut. Bentuknya menyebarkan kartu nama kepada beberapa kepala sekolah yang hadir di sekolah tersebut.
Ketua tim hukum Nevi Zuairina, Rinaldi menyatakan selama proses pemeriksaan Bawaslu dan Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) mengajukan 18 pertanyaan kepada Nevi.
Di SMKN itu, menurut Rinaldi, Nevi Zuairina diundang dalam kapasitasnya sebagai praktisi pendidikan.