Bukan Ketua MPR dan DPR, Ternyata Ini Pemilik Pelat Nomor RI 3 dan RI 4

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Semua orang tentu sudah tau kalau pemilik pelat nomor RI 1 dan RI 2 adalah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Selanjutnya jika ditilik dari jabatan strukturalnya, seharusnya pelat nomor RI 3 dan 4 digunakan oleh digunakan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Namun pada kenyataannya tidaklah demikian. Ternyata pemilik kedua pelat nomor tersebut adalah istri Presiden dan Wakil Presiden RI. Maka pengguna pelat nomor RI 3 adalah Iriana Jokowi. Sementara, pelat nomor RI 4 digunakan oleh Wury Estu Handayani.

Baca juga : Fakta Menarik Soal Penemuan Perdana Pelat Nomor di Prancis

Meski mendapat jatah mobil kenegaraan, dua ibu negara itu sering tak terlihat menggunakan kendaraan itu. Sebab, dua ibu negara itu lebih sering mendampingi suami mereka.

Berikut daftar pelat nomor menteri periode 2014-2019:

RI 1 Presiden Republik Indonesia
RI 2 Wakil Presiden Republik Indonesia
RI 3 Istri Presiden
RI 4 Istri Wakil Presiden
RI 5 Ketua MPR
RI 6 Ketua DPR
RI 7 Ketua DPD
RI 8 Ketua MA
RI 9 Ketua MK
RI 10  Ketua BPK
RI 11 Ketua KY (dulu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan)
RI 12 Gubernur BI (dulu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian)
RI 13 Otoritas Jasa Keuangan (dulu Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat)
RI 14 Kementerian Sekretariat Negara (dulu Menteri Sekretaris Negara)
RI 15 Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (dulu Sekretaris Kabinet)
RI 16 Menko Perekonomian (dulu Menteri Dalam Negeri)
RI 17 Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (dulu Menteri Luar Negeri)
RI 18 Menko Kemaritiman (dulu Menteri Pertahanan)
RI 19 belum tersedia informasi (dulu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia)
RI 20 Kementerian Dalam Negeri (dulu Menteri Keuangan)
RI 21 Kementerian Luar Negeri (dulu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral)
RI 22 Kementerian Pertahanan (dulu Menteri Perindustrian)
RI 23 Kementerian Agama (dulu Menteri Perdagangan)
RI 24 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dulu Menteri Pertanian)
RI 25 Kementerian Keuangan (dulu Menteri Kehutanan)
RI 26 Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah (dulu Menteri Perhubungan)
RI 27 Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (dulu Menteri Kelautan dan Perikanan) RI 28 untuk Kementerian Kesehatan (dulu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi)
RI 29 Kementerian Sosial (dulu Menteri Pekerjaan Umum)
RI 30 Kementerian Ketenagakerjaan (dulu Menteri Kesehatan)
RI 31 Kementerian Perindustrian (dulu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan)
RI 32 Kementerian Perdagangan (dulu Menteri Sosial)
RI 33 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (dulu Menteri Agama)
RI 34 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (dulu Menteri Kebudayaan dan Pariwisata)
RI 35 Kementerian Perhubungan (dulu Menteri Komunikasi dan Informatika)
RI 36 Kementerian Komunikasi dan Informatika (dulu Menteri Negara Riset dan Teknologi)
RI 37 Kementerian Pertanian (dulu Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah)
RI 38 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (dulu Menteri Negara Lingkungan Hidup)
RI 39 Kementerian Kelautan dan Perikanan (dulu Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan)
RI 40 Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi (dulu Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara)
RI 41 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (dulu Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal)
RI 42 Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Peran Sentral Santri Perangi Judol di Era Pemerintahan Prabowo-Gibran

Jakarta - Kalangan santri dianggap menjadi salah satu elemen bangsa yang mampu terlibat aktif dalam pemberantasan Judi Online yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini