MINEWS.ID, MATARAM – Menjelang pemungutan suara aparatur sipil negara (ASN) dan calon anggota legislatif (caleg) mendominasi pelaku pelanggaran Pemilu. Mereka ikut berkampanye.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Khuwailid, di Mataram, Jum’at 29 Maret 2019.
“Sejumlah kasus sudah ada yang berkekuatan hukum tetap, dan ada yang masih dalam proses penanganan,” ujar Khuwailid.
Pelanggaran yang dilakukan oleh ASN adalah ikut mengampanyekan calon anggota legislatif (caleg). Sedangkan, pelanggaran oleh caleg yakni melibatkan ASN dalam kampanye. Bahkan, salah satu yang ditemukan melanggar adalah kepala desa.
Saat ini, Bawaslu NTB sudah memutus tujuh kasus pelanggaran. Sedangkan tujuh kasus lainnya masih dalam proses.
Komisioner Bawaslu NTB Umar Seth mengatakan sebanyak tujuh kasus saat ini sedang dalam proses pendalaman oleh Bawaslu di kabupaten/kota daerah ini, terutama soal bentuk pelanggarannya.
Dia menyebutkan, lokasi dugaan pelanggaran itu terjadi di Kabupaten Bima sebanyak tiga kasus, yaitu dugaan pelanggaran kampanye, satu sedang diproses di Lombok Utara, Sumbawa dua kasus, dan satu kasus di Kota Mataram.
ASN yang melanggar modusnya dengan menjanjikan uang dan barang agar calon legislatif yang didukungnya dipilih masyarakat setempat. Di Kabupaten Bima, pelaku berkampanye difasilitasi pemerintah.
Semua caleg yang dinyatakan terlibat langsung dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari kepersertaan Pemilu.