Apakah Benar Indigo Dapat Meramal Masa Depan?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Istilah indigo tentu sudah tidak asing lagi bagi masyarakat saat ini. Indigo merujuk pada kemampuan spesial dan tidak biasa yang dimiliki oleh seseorang pada saat ia lahir. Kemampuan ini merupakan anugerah dari Tuhan, yang mau tak mau harus diterima dan tidak dapat dihilangkan.

Kemampuan spesial tersebut dapat berupa kemampuan melihat sesuatu yang tidak bisa dilihat oleh orang pada umumnya, kemampuan masuk dalam dimensi lain, kemampuan membaca pikiran, kemampuan memprediksi masa depan, memiliki kecerdasan emosional dan intelektual yang tinggi, serta memiliki pemikiran yang lebih dewasa jika dibandingkan dengan anak seusianya.

Mengenai pemrediksian masa depan, ini dapat dilakukan dengan cara melihat aura dan energi seseorang. Seperti yang dilakukan oleh almarhum Farid Johan atau yang dikenal sebagai Suhu Naga, seorang indigo yang dapat memprediksi masa depan seseorang melalui aura.

Ia dapat membaca gelombang energi dari seseorang serta menerka apa yang sedang dialami dan dipikirkan oleh orang tersebut. Bahkan gelombang energi tersebut dapat membentuk gambaran terkait masa depan seseorang.

Hal inilah yang membuatnya banyak dicari oleh orang-orang di berbagai kalangan. Mereka meminta Suhu Naga untuk memprediksi atau meminta nasihat seputar masa depan mereka. Bahkan ia sendiri pun pernah mendapat gambaran dalam sebuah mimpi sebelum ayah dan kakeknya meninggal.

Gambaran tersebut sempat membuatnya menolak kemampuan yang dimilikinya lantaran pada saat itu ia sangat takut. Namun akhirnya, ia mensyukuri dan bangga atas kemampuan yang dimilikinya. Ia juga menuturkan, ia sama sekali tidak belajar atau mengasah kemampuan meramalnya. Semua itu mengalir begitu saja karena kemampuan indigonya.

Meski banyak orang yang meminta prediksi masa depan darinya, ia selalu berpesan untuk selalu menjaga keyakinan kepada Tuhan. Jangan jadikan ramalan-ramalan sebagai suatu kepercayaan dan patokan takdir di masa depan yang pada akhirnya akan menjerumus ke dalam kesesatan. Namun jadikanlah ini sebagai rambu sebagai pengingat untuk memanajemen diri.

Reporter: Intan Nadhira Safitri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini