MINEWS, JAKARTA – Pemberlakuan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta membuat pemilik mobil nakal nekat mengelabui petugas dengan memasang pelat nomor palsu. Biasanya para pengendara memiliki dua pelat nomor, satu bernomor ganjil dan satu lagi bernomor genap.
Haha! Masih pakai cara kotor kayak gitu? Polisi gak bodoh kali!
Sebelumnya, Kabag Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol Benjamin, mengatakan tidak ada alat khusus yang dilakukan polisi untuk mengetahui apakah pelat nomor yang digunakan palsu atau asli.
Bukan dengan tebak-tebakan buah manggis, bisa dibilang anggota polisi yang bertugas di lapangan sudah paham dengan nomor polisi sesuai peruntukannya bagi kendaraan.
“Salah lah (kalau disebut tebak-tebak buah manggis) kan penomoran itu ada kode-kode tertentu,” kata Kombes Pol Benjamin.
Tak sedikit pula ada orang yang bilang polisi bisa melihat gelagat aneh dari pengendara. Mungkin iya, mungkin juga gak. Sampai saat ini belum pernah ada penjelasan secara merinci lebih jauh karena hal teknis itu tak bisa dibeberkan ke publik.
Meskipun demikian, jangan anggap remeh polisi ya… Yang pasti, anggota polisi telah memiliki keahlian guna mengetahui pelat nomor yang dipasang palsu atau bukan…
Daripada gonta-ganti pelat kendaraan, lebih baik naik transportasi umum aja. Lumayan kan buat mengurangi polusi yang ada di Jakarta. Lagian kalau kalian melanggar ganjil genap bakal dikenakan denda administrasi sanksi maksimal Rp 500.000.
Diketahui, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai sosialisasi kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta. Dan berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Senen Raya
25. Jalan Gunung Sahari