MINEWS.ID, JAKARTA – Presiden Jokowi tidak ingin independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terganggu dengan pembatasan-pembatasan yang tidak perlu.
“Itu sebabnya akan saya pelajari daftar isian masalah revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Presiden Jokowi di Jakarta, Rabu 11 September 2019.
Jokowi bahkan mengaku sudah meminta pendapat berbagai pihak untuk membahas draf Revisi UU KPK, sejak Senin 9 September 2019 secara maraton.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru menerima Daftar Isian Masalah (DIM) Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Presiden berjanji akan mempelajari DIM Revisi UU KPK itu satu per satu. Dia ingin argumentasi yang kuat saat menentukan perlu revisi atau tidak.
Hingga kini polemik revisi UU KPK telah memecah masyarakat menjadi dua kelompok. Mereka yang menentang dengan alasan ketakutan KPK dilemahkan. Sedangkan, mereka yang pro revisi karena upaya itu justru menguatkan posisi komisi antirasuah tersebut.