MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin didakwa telah menerima suap bersama eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
Jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini Rabu 11 September 2019, mendakwa keduanya telah menerima suap dari Kepala Kanwil Kemenag Haris Hasanuddin.
Dalam Islam, suap adalah hal yang sangat dilarang dalam agama. Suap mendatangkan banyak musibah, baik kepada di pemberi maupun penerima. Lalu seperti apa azab yang menanti mereka yang terlibat dalam suap-menyuap? Berikut penjelasannya.
Dalam Alquran, tegas firman Allah melarang segala praktik haram seperti suap. Allah berfirman:
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.(QS: Al-Baqarah | Ayat: 188).
Imam Ahmad pun meriwayatkan dalam Musnad-nya, dari Abdullah bin Amr bin Al Ash, Rasulullah Muhammad SAW bersabda:
“Laknat Allah atas orang yang menyuap dan menerima suap.”
Dalam Hadits Riwayat Ath Thabrani, disebutkan bahwa Rasulullah Muhammad SAW berkata:
“Allah SWT melaknat orang yang menyuap dan orang yang disuap dalam soal hukum dan jabatan. Barangsiapa menguasai sepuluh orang, kemudian ia menghukumi di antara mereka dengan sesuatu yang mereka sukai atau sesuatu yang mereka benci, maka ia akan didatangkan dengan tangan terbelenggu.”