Polisi Datangi Konjen Australia Cari Lokasi Keberadaan Veronica Koman

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Keberadaan pengacara HAM Veronica Koman, tersangka kasus dugaan provokasi dan penyebaran informasi bohong insiden asrama mahasiswa Papua di Surabaya sudah diketahui. Untuk itu, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mendatangi Konsulat Jenderal Australia di Surabaya untuk memastikan keberadaan lokasinya.

“Yang jelas masih bagian dari kegiatan proses penyidikan yang kita lakukan terhadap tersangka Veronica. Pagi ini kita datang ke Konjen memastikan keberadaan yang bersangkutan di negara atau di wilayah mana di Australia,” kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto, Rabu 11 September 2019.

Dugaan Veronica berada di Australia, kata Toni, juga semakin diperkuat lantaran sang suami, diketahui merupakan warga negara tersebut.

Melalui komunikasi ini, kata Toni, Konjen Australia pun menyampaikan tak akan mencampuri proses hukum yang tengah ditempuh kepolisian atas Veronica. Ia juga berharap Australia mau kooperatif.

Sebelumnya, Polda Jatim telah melayangkan surat pemanggilan tersangka yang kedua kalinya terhadap Veronica. Surat tersebut dilayangkan di dua alamat Veronica di Jakarta, dan satu alamat di negara tetangga.

Pemanggilan itu dijadwalkan pada 13 September 2019 mendatang, namun, Polda Jatim memberikan toleransi waktu selama sepekan kepada Veronica.

Toni menerangkan andai Veronica tak mengindahkan pemanggilan tersebut, maka Polda Jatim pun akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap yang bersangkutan.

Veronica Koman yang dikenal sebagai pengacara kemanusiaan yang kerap mendampingi aktivis Papua telah ditetapkan sebagai tersangka provokasi insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya oleh Polda Jatim.

Ia dijerat polisi sebagai tersangka dengan pasal berlapis dari empat Undang-undang, dari mulai UU ITE hingga antirasialisme. Lantaran dinilai aktif menyebarkan provokasi melalui akun Twitternya @veronicakoman.

Veronica dijerat pasal berlapis dari UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Berita Terbaru

BEM Nusantara DIY Gelar Aksi Peringatan Hari Buruh Internasional

Mata Indonesia, Yogyakarta - BEM Nusantara DIY melakukan aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Titik Nol Yogyakarta pada Rabu, 1 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini