MINEWS.ID, WAMENA – Pelaku pembantaian karyawan PT Istaka Karya di Kabupaten Nduga, Papua tahun lalu diancam hukuman mati. Lelaki bernama Mispo Gwijangge akan disidangkan jaksa yang akan dijerat dengan pasal 340 KUHP yaitu mengenai pembunuhan berencana.
“Kami berharap cepat disidangkan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Ricarda Arsenius, di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Rabu 11 September 2019.
Saat ini jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya sedang menyiapkan surat dakwaannya.
Kejari Jayawijaya juga memastikan kondisi Mispo yang ditangkap Mei 2019 dalam keadaan sehat saat ini.
Polisi menyebut Mispo Gwijangge adalah warga Distrik Yigi, Nduga yang direkrut pimpinan komplotan bersenjata Nduga, Egianus Kogoya, untuk melakukan pembantaian para pekerja tersebut.
Ada dua kelompok yang melakukan pembantaian pekerjaan saat itu. Pertama Egianus Kogoya serta kelompoknya serta masyarakat biasa yang pro Egianus.
Kelompok itu membantai 31 pekerja Istaka Karya yang diberondong dengan senjata panjang.
Sementara Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.â€