MATA INDONESIA, JAKARTA – 4 Juli ditetapkan sebagai hari yang bersejarah bagi rakyat Amerika Serikat (AS). Pasalnya merupakan Hari Kemerdekaan Amerika Serikat (AS) (Independence Day atau Fourth of July) yang terbebas dari kaum koloni penjajahan Inggris.
Dari 1776 hingga saat ini pada tanggal 4 Juli dirayakan sebagai kelahiran kemerdekaan Amerika. Dengan perayaan mulai dari pesta kembang api, parade dan konser hingga pertemuan keluarga dan barbekyu yang lebih santai.
Sebagai negara adidaya, AS terkenal akan penghargaan yang tinggi terhadap kehidupan tiap warga negaranya. Tak heran negara ini sebagai polisi dunia berarti Amerika Serikat yang merupakan penjaga dan pengatur keamanan, ketertiban dan keadilan dunia.
Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Amerika Serikat terhadap negara-negara lain membuat ia disebut sebagai polisi dunia. Tindakan ini dilakukan terhadap negara yang menurutnya melanggar ketentuan HAM dan kebebasan.
Seperti diketahui, Amerika Serikat memiliki dua dasar yang membenarkan tindakan-tindakan polisionalnya. Diantaranya paham Demokrasi-liberal dan pengakuan atas HAM.
Dasar yang pertama mengacu pada “ pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, dan semua hal tersebut didasarkan pada 11 prinsip. Sistem ini pula mulai dicoba untuk diterapkan di negara-negara dunia.
Dasar yang kedua adalah adanya pengakuan dan penegakkan HAM yang menyangkut hak-hak yang tidak dapat dicabut oleh siapa pun. Misalnya seperti hak kebebasan berbicara, berpendapat dan pers serta hak lainnya.
Dalam melaksanakan kebijakan luar negeri dan tindakan-tindakan polisionalnya, demokrasi dan HAM menjadi dasar yang dipakai Amerika Serikat. Sementara bidang militer hanya digunakan sebagai senjata untuk mengadili negara-negara yang dianggap melanggar demokrasi serta HAM di Amerika Serikat sendiri.
Penulis: Azzura Tunisya