Dua Staf Ahlinya Diperiksa KPK, Ungkap Peran Menteri Agama?

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin mendalami peran Menteri Agama dalam kasus jual-beli jabatan dengan tersangka mantan Ketua PPP, Romahurmuziy. Untuk itu hari ini penyidik KPK memeriksa dua staf ahli Menteri Agama.

Keduanya adalah Oman Faturrahman dan Jenedjri M Gaffar.

“Hari ini diagendakan pemeriksaan dua orang saksi untuk RMY (Romahurmuziy). Surat panggilan sudah disampaikan secara patut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Febri mengingatkan saksi-saksi tersebut datang dan bicara jujur saat pemeriksaan.

Selain Romahurmuziy, dalam kasus itu KPK telah menetapkan tersangka pula kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Selain itu juga kepada Kepala Dinas Kemenag kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.

Penyidik KPK juga sudah menggeledah ruang Menteri Agama Lukman Hakim yang merupakan kader PPP serta menyita sekitar Rp180 juta dan 30 ribu dolar AS.

Berita Terbaru

Antisipasi Lonjakan Konsumsi, Pengawasan BBM Selama Ramadan Diperkuat

MataIndonesia, Jakarta – Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memperkuat pengawasan stok dan distribusi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini