Pemilik Akun Gosip @danunyinyir99 Terancam 12 Tahun Penjara

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kasus konten pornografi dan pencemaran nama baik yang menyeret nama Syahrini berujung pada penangkapan pemilik dua akun gosip, yakni @danunyinyir99 dan @rumpi.manja.official.

Kepolisian pun telah mengeluarkan rilis resmi terkait penangkapan pemilik dua akun gosip tersebut.

“Hari ini dilakukan rilis pernyataan soal penyebaran konten dan video bermuatan pornografi dan atau pencemaran nama baik pasal 27 pasal 45 UU ITE dan pasal 4 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi berdasarkan laporan dari kuasa hukum Syahrini berinisial BS pada 14 Mei 2020 lalu,” ujar Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip Kamis, 28 Mei 2020.

Salah satu tersangka yang berinisial MS berhasil ditangkap di kediamannya di Kediri. Dan kini, ia sudah diamankan di Polda Metro Jaya.

MS juga sudah mengakui semua perbuatannya di hadapan polisi. Atas pelanggaran yang dilakukannya, MS terancam hukuman pidana selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

“Tersangka diancam pidana 12 tahun penjara dan denda 250 Juta hingga 6 miliar. Maka, dengan ini tolong bijaklah menggunakan sosial media jangan asal-asal mengunggah dan menyebarluaskan sesuatu yang belum tentu benar karena ancaman pidananya nggak main-main,” Kombes Pol Yusri Yunus.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pencegahan TPPO di Jogja Diperkuat, Gugus Tugas Dibentuk Kurangi Kasus

Mata Indonesia, Yogyakarta - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) semakin menjadi perhatian serius di Indonesia, termasuk di Kota Yogyakarta. Korban TPPO seringkali berasal dari kalangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang terjerat dalam kasus perdagangan manusia akibat berbagai faktor risiko.
- Advertisement -

Baca berita yang ini