Pemilik Akun Gosip @danunyinyir99 Terancam 12 Tahun Penjara

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kasus konten pornografi dan pencemaran nama baik yang menyeret nama Syahrini berujung pada penangkapan pemilik dua akun gosip, yakni @danunyinyir99 dan @rumpi.manja.official.

Kepolisian pun telah mengeluarkan rilis resmi terkait penangkapan pemilik dua akun gosip tersebut.

“Hari ini dilakukan rilis pernyataan soal penyebaran konten dan video bermuatan pornografi dan atau pencemaran nama baik pasal 27 pasal 45 UU ITE dan pasal 4 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi berdasarkan laporan dari kuasa hukum Syahrini berinisial BS pada 14 Mei 2020 lalu,” ujar Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip Kamis, 28 Mei 2020.

Salah satu tersangka yang berinisial MS berhasil ditangkap di kediamannya di Kediri. Dan kini, ia sudah diamankan di Polda Metro Jaya.

MS juga sudah mengakui semua perbuatannya di hadapan polisi. Atas pelanggaran yang dilakukannya, MS terancam hukuman pidana selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

“Tersangka diancam pidana 12 tahun penjara dan denda 250 Juta hingga 6 miliar. Maka, dengan ini tolong bijaklah menggunakan sosial media jangan asal-asal mengunggah dan menyebarluaskan sesuatu yang belum tentu benar karena ancaman pidananya nggak main-main,” Kombes Pol Yusri Yunus.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Masyarakat Dukung Penuh Aksi Nyata Pemerintah Tumpas Judi Daring

Oleh : Andika Pratama Pemerintah kembali menunjukkan ketegasan dan keseriusannya dalam memberantas praktikJudi Daring yang telah meresahkan masyarakat di berbagai lapisan. Melalui langkah nyatayang dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), publik kini menyaksikandampak konkret dari upaya penegakan hukum yang tegas dan terstruktur. Masyarakat pun memberikan dukungan penuh terhadap langkah ini, karena diyakini sebagai bentukperlindungan negara terhadap ancaman sosial yang kian meluas akibat Judi Daring. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam laporan kinerja pada peringatan Hari Bhayangkara ke-79, memaparkan bahwa Polri telah mengungkap 1.297 kasus Judi Daring dan menangkap 1.492 tersangka. Jumlah ini mencerminkan intensitas serta cakupan praktikJudi Daring yang melibatkan jaringan terorganisir dengan skala nasional. Lebih dari itu, Polrijuga menyita barang bukti senilai Rp 922 miliar, serta menindaklanjuti perkara pencucianuang yang berkaitan langsung dengan praktik perjudian digital, dengan total aset senilai Rp 1,8 triliun yang berhasil diamankan. Langkah strategis Polri juga mencakup pembentukan Direktorat Reserse Siber...
- Advertisement -

Baca berita yang ini