MATA INDONESIA, JAKARTA – Kasus konten pornografi dan pencemaran nama baik yang menyeret nama Syahrini berujung pada penangkapan pemilik dua akun gosip, yakni @danunyinyir99 dan @rumpi.manja.official.
Kepolisian pun telah mengeluarkan rilis resmi terkait penangkapan pemilik dua akun gosip tersebut.
“Hari ini dilakukan rilis pernyataan soal penyebaran konten dan video bermuatan pornografi dan atau pencemaran nama baik pasal 27 pasal 45 UU ITE dan pasal 4 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi berdasarkan laporan dari kuasa hukum Syahrini berinisial BS pada 14 Mei 2020 lalu,” ujar Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip Kamis, 28 Mei 2020.
Salah satu tersangka yang berinisial MS berhasil ditangkap di kediamannya di Kediri. Dan kini, ia sudah diamankan di Polda Metro Jaya.
MS juga sudah mengakui semua perbuatannya di hadapan polisi. Atas pelanggaran yang dilakukannya, MS terancam hukuman pidana selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
“Tersangka diancam pidana 12 tahun penjara dan denda 250 Juta hingga 6 miliar. Maka, dengan ini tolong bijaklah menggunakan sosial media jangan asal-asal mengunggah dan menyebarluaskan sesuatu yang belum tentu benar karena ancaman pidananya nggak main-main,” Kombes Pol Yusri Yunus.