Ada-ada Aja, Pria Ini Gelisah Pacar Hantunya Bakal Selingkuh Pas Lockdown

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sejak pandemi corona (COVID-19) melanda, seluruh masyarakat dunia diminta untuk jaga jarak. Bagi yang punya pasangan pun jadi jarang ketemu pacarnya, apalagi dengan adanya kebijakan lockdown.

Selama masa lockdown atau karantina ini banyak orang yang merasa putus asa dengan hubungan asmaranya. Sebagian orang merasa khawatir pasangannya akn selingkuh, seperti yang dirasakan oleh pria asal New Jersey, Amerika Serikat berikut ini.

Gary DeNoia, pria ini khawatir hubungannya dengan pacarnya akan berjalan buruk. Sebab, sang pacar yang diketahui Lisa bebas bepergian sementara ia harus tunduk pada aturan pemerintah dengan di rumah saja.

Menurut Gary, Lisa adalah hantu yang dipacarinya selama dua tahun terakhir. Lisa bebas pergi kemana-mana sebab kekasihnya itu adalah hantu.

Melansir Daily Star, Selasa 11 Mei 2020, awal-awal karantina adalah hal menyenangkan bagi Gary karena ia dan Lisa menghabiskan banyak waktu di rumah. Gary bahkan bercinta dengan hantu layaknya pasangan normal pada umumnya.

“Awalnya, kami menghabiskan setiap hari bersama selama sebulan. Jersey City adalah episentrum sejak awal selama ini, terutama tempat kami tinggal,” jelasnya.

“Dia akan membantuku memasak dan melipat cucian. Kami nonton banyak acara TV dan jelas berhubungan seks. Sepanjang waktu. Itu menyenangkan, tetapi melelahkan,” lanjutnya.

BACA JUGA: 4 Kisah Hantu Cantik Tanah Air, Berani Ketemu?

Namun belakangan, Gary tak lagi tenang semenjak Lisa melanggar aturan karantina. Ia takut jika hantu itu selingkuh dengan pria lain saat ia terkurung di rumah.

“Dia bisa berada di mana saja dengan siapa saja dan saya selalu merasa aman dalam hubungan kami, tetapi akhir-akhir ini kami tidak banyak berhubungan seks. Aku khawatir dia selingkuh. Dia bilang aku paranoid,” ujarnya.

“Bulan lalu dia keluar setiap saat. Tidak pernah memberitahuku ke mana dia pergi. Katanya dia pacaran dengan seorang teman,” lanjutnya.

Ia memilih tak membicarakan hal ini dengan keluarganya karena tak ingin menyusahkan mereka. Namun, Gary diketahui curhat dengan rekannya.

“Tapi kadang-kadang aku FaceTime dengan sahabatku Chris dan dia pikir cabin fever membuatku paranoid. Dia mengatakan bahwa Lisa sangat mencintaiku. Semua orang bisa melihatnya,” ungkap Gary.

Senang mendapat dukungan dari sahabatnya, Gary akhirnya bisa kembali berpikir tenang dan akan merayakan ulang tahun dengan Lisa sambil menonton Star Wars secara maraton.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan Penyesuaian PPN 1% Sudah Berdasarkan UU dan Kesepakatan Stakeholder

Oleh: Adnan Ramdani )* Kebijakan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% merupakanlangkah besar yang diambil pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara danmenciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien serta berkeadilan. Kebijakan initelah disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk peraturanperundang-undangan yang berlaku dan kesepakatan antara berbagai pihak terkait, sehingga tidak hanya berlandaskan pada keputusan sepihak, tetapi denganpartisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan.  Pengenaan penyesuaian PPN sebesar 1% ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkansebagai langkah reformasi pajak di Indonesia. UU ini bertujuan untuk memperbaikisistem perpajakan yang sudah ada agar lebih modern, adil, dan efisien. Dalamproses perumusan kebijakan ini, pemerintah telah melibatkan berbagai stakeholder seperti pengusaha, asosiasi, dan masyarakat untuk memperoleh pandangan yang beragam dan mengakomodasi kepentingan berbagai pihak. Ini menunjukkan bahwakebijakan tersebut bukan hanya kebijakan yang bersifat top-down, tetapi lebihkepada hasil kesepakatan bersama yang diharapkan mampu membawa dampakpositif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Menyoal PPN yang mengalami kenaikan sampai 12%,  Menteri Koordinator BidangPerekonomian, Airlangga Hartanto, mengatakan bahwa PPN tersebut merupakanAmanah dari Undang-Undang Nomor 7 pada tahun 2021 soal HarmonisasiPeraturan Perpajakan (UU HPP). Pada Pasal 7 ayat 1 UU HPP disebutkan bahwatarif PPN sebesar 12 persen berlaku paling lamban pada 1 Januari 2025. Selain itu, Airlangga juga menyatakan bahwa untuk mengantisipasi kenaikan tarif PPN, pemerintah telah mengeluarkan sederet paket insentif untuk tahun depan. Hal inidiperuntukan agar daya beli masyarakat tetap terjaga. Tarif PPN tersebutdipertahankan dengan kebijakan insentif PPN DTP, di mana pemerintahmenanggung 1 persen dari tarif PPN ketiga barang pokok penting yang seharusnyanaik menjadi 12 persen. Dengan adanya penyesuaian tarif PPN ini, banyak pihak yang melihatnya sebagailangkah yang tepat untuk memperkuat sistem perpajakan Indonesia. Sebelumnya, banyak pihak yang menganggap bahwa struktur pajak yang ada belum sepenuhnyamampu menjawab tantangan ekonomi yang semakin kompleks. Kebijakan PPN yang baru ini, meskipun ada penyesuaian tarif, tetap memberikan insentif bagisektor-sektor tertentu yang dianggap penting untuk pertumbuhan ekonomi, sepertisektor UMKM dan sektor ekspor. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dankepatuhan wajib pajak. Dengan adanya sistem yang lebih sederhana dan lebihterintegrasi, pengawasan terhadap penerimaan pajak diharapkan bisa lebih efektif. Hal ini juga sejalan dengan tujuan utama dari Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu untuk menciptakan sistem pajak yang lebih mudah dipahami oleh masyarakatdan pelaku usaha, sehingga meminimalisir praktik-praktik penghindaran pajak yang selama ini masih menjadi masalah di berbagai sektor. Pemerintah pun telahberupaya memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada masyarakat dan pelakuusaha terkait perubahan ini, agar transisi berjalan lancar dan tidak menimbulkankesalahpahaman. Kebijakan penyesuaian PPN 1% juga telah mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang beragam. Dalam hal ini, pemerintah memastikan bahwakebijakan ini tidak akan memberatkan masyarakat, terutama kelompokberpendapatan rendah. Salah satu contoh nyata dari kebijakan ini adalahpembebasan PPN untuk barang dan jasa kebutuhan pokok, seperti makanan danobat-obatan, yang tetap mempertahankan prinsip keadilan sosial. Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan Pemerintahakan menanggung kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen untuktiga komoditas saat PPN 12 persen diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Ketigakomoditas itu yakni tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng rakyat atauMinyaKita. Ketiga komoditas itu dinilai sangat diperlukan oleh masyarakat umum, sehingga Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPN ditanggung pemerintah(DTP) atas kenaikan tarif PPN...
- Advertisement -

Baca berita yang ini