Richard Wagner, dari Komponis Tersohor Menjadi Pemberontak Paling Diburu

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Richard Wagner adalah seorang komponis berpengaruh asal Jerman. Pada Mei 1849 Wagner terlibat dalam ‘pemberontakan Mei di Dresden’ yang membuat ia menjadi orang paling dicari kala itu.

Pencarian yang dilakukan pemerintah terhadap dirinya membuat komponis itu hampir bunuh diri karena lari sampai kehabisan uang dan putus asa.

Pada saat itu, bantuan datang kepadanya dari Raja Bayern Ludwig II yang masih berusia 18 tahun. Ia menerima sepujuk surat yang berisi bantuan untuk bisa keluar dari derita hidup yang dihadapi.

Di Bayern, Wagner menemukan kembali tempat untuk mewujudkan visinya dalam karya seni keseluruhan. Dalam gedung teater yang dirancangnya sendiri, ia melakukan pertunjukan opera empat babak Wegner ‘Der Ring des Nibelungen.’

Jauh sebelum itu, Richard Wagner berasal dari keluarga lapisan menengah. Ayahnya Carl Friedrich Wagner adalah juru tulis polisi dan Ibunya Johanna Rosine Wagner. Wagner mempunyai nama lengkap Wilhelm Richard Wagner ini sudah sejak kecil tertarik akan dunia teater.

Wagner lahir pada 22 Mei 1813 di Leipzig, Jerman. Di usia 16 tahun, ia menonton pertunjukan perdana opera karya Beethoven ‘Fidelio’. Dari sinilah ia berkeinginan menjadi seorang komponis terkenal.

Pada usia 20 tahun, Wagner sudah mulai memimpin teater di Magdeburg. Di sana ia bertemu artis Minna Planer, hingga mereka menikah pada 1836. Wagner hidup miskin, tapi di sana ia berhasil menyelesaikan opera pertamanya ‘Rienzi’ dan ‘Der fliegende Holländer’ (The Flying Dutch). Ketika itu juga, ia mulai berkutat dengan arus revolusioner kiri pada masanya.

Karya terakhir sebelum tutup usia Wagner di Bayreuth, yakni ‘Parsifal’. Richard Wagner meninggal 13 Februari 1883 di Venezia. (Maropindra Bagas/R)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

UU PPRT Disambut Hangat, Buruh Apresiasi LangkahNyata Pemerintah

Oleh: Donny Hutama )*Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak penting dalam perjalanan kebijakanketenagakerjaan nasional. Regulasi ini tidak hanya menandai hadirnyanegara dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja sektordomestik, tetapi juga menjadi jawaban atas aspirasi panjang yang telahdiperjuangkan selama lebih dari dua dekade.Momentum pengesahan UU PPRT disambut hangat oleh kalangan buruhyang menilai kebijakan tersebut sebagai langkah konkret pemerintahdalam menghadirkan keadilan. Dukungan ini mencerminkan adanyakepercayaan terhadap arah kebijakan pemerintah yang semakin responsifterhadap kebutuhan pekerja, khususnya kelompok yang selama ini beradadi sektor informal.Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Andi Gani Nena Wea, memandang pengesahan UU PPRT sebagai kemenangan bagipekerja rumah tangga di seluruh Indonesia. Ia menilai kehadiran regulasiini menjadi bukti nyata bahwa negara telah memberikan perlindunganyang layak setelah proses perjuangan yang panjang. Ia juga menekankanbahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari komunikasi intensif antarapemerintah dan serikat pekerja yang berlangsung secara konstruktif.Lebih lanjut, Andi Gani mengungkapkan bahwa dialog yang terjalin antarapemerintah, parlemen, dan kalangan buruh sebelumnya telah membukaruang pembahasan berbagai isu ketenagakerjaan, termasuk RUU PPRT. Menurut Andi Gani, proses tersebut menunjukkan bahwa pendekatankolaboratif mampu menghasilkan kebijakan yang berpihak padakepentingan masyarakat luas.Di sisi lain, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menilai pengesahan UU PPRT sebagai tonggak sejarah bagi pekerja sektor domestik. Ia menegaskanbahwa regulasi ini merupakan wujud pelaksanaan amanat konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan danpenghidupan yang layak. Dengan demikian, negara memiliki kewajibanuntuk memastikan seluruh pekerja, termasuk pekerja rumah tangga, mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.Puan juga menekankan bahwa UU PPRT membawa perubahanmendasar dalam struktur hubungan kerja pekerja rumah tangga. Hubungan yang sebelumnya bersifat informal kini diarahkan menjadihubungan kerja formal yang memiliki kepastian hukum. Langkah ini dinilaipenting untuk memberikan pengakuan yang lebih kuat terhadap profesipekerja rumah tangga sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaannasional.Regulasi tersebut turut mengatur berbagai aspek penting, seperti bataswaktu kerja yang wajar, hak atas waktu istirahat, serta hak cuti dalamberbagai kondisi. Selain itu, perlindungan terhadap keselamatan dankesehatan kerja juga menjadi perhatian utama dalam undang-undang ini. Pemerintah dipandang memiliki peran strategis dalam memastikanimplementasi kebijakan tersebut berjalan efektif di lapangan.Puan menilai bahwa kehadiran UU PPRT juga memberikan kepastian bagipemberi kerja dalam menjalankan hubungan kerja yang lebih profesional. Dengan adanya aturan yang jelas, potensi konflik dapat diminimalkan, sekaligus menciptakan hubungan kerja yang lebih harmonis danberkeadilan.Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat, melihatpengesahan UU PPRT sebagai bentuk nyata dari semangat emansipasiperempuan yang terus hidup hingga saat ini. Ia menilai bahwa tanpaperlindungan hukum, gagasan emansipasi hanya akan menjadi retorikatanpa makna. Oleh karena itu, kehadiran UU...
- Advertisement -

Baca berita yang ini