Bakal Jadi Bos Salah Satu BUMN, Ini Jawaban Ahok mengenai Statusnya di PDIP

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok angkat bicara terkait rumor dirinya bakal dijadikan bos salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, saat ini mantan Gubernur DKI Jakarta ini masih terdaftar sebagai kader PDIP. Apakah Ahok akan keluar dari PDIP?

Saat dimintai konfirmasi, Ahok memberikan file surat edaran nomor SE-1/MBU/S101/2019 tentang keterlibatan direksi dan dewan komisaris BUMN group (BUMN, anak perusahaan BUMN, dan perusahaan afiliasi BUMN) sebagai pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif dan/atau calon anggota legislatif.

Intinya, siapa pun yang diangkat menjadi ke jajaran direksi atau komisaris BUMN, dilarang menjadi pengurus parpol. Berikut petikan isi surat tersebut:

Sesuai dengan ketentuan persyaratan pengangkatan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas BUMN dan pengangkatan Direksi serta Dewan Komisaris anak perusahaan BUMN yaitu dilarang sebagai pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif dan/atau calon anggota legislatif.

Ketika disinggung kembali apakah akan keluar dari PDIP, Ahok meminta untuk kembali membaca isi surat tersebut. Ahok pun mengatakan posisinya di PDIP sebatas kader, bukan pengurus.

“Baca aja aturannya? Saya bukan pengurus partai kan,” kata Ahok lewat pesan singkat.

Berdasarkan informasi terkini, Ahok dikabarkan menjadi direktur utama salah satu perusahaan BUMN bidang energi. Ahok tidak menjawab akan hal itu. Namun sebelumnya ia menyatakan siap jika diangkat menjadi bos BUMN.

“Bagi saya, kalau ada kesempatan bantu negara, pasti siap dan bersedia,” kata Ahok.

Ahok mengaku belum mendapat informasi soal pos yang akan diisinya. Namun dia sudah diajak bicara soal integritas.

“Hanya bicara secara global aja, tentang perlunya BUMN diisi orang-orang yang profesional dan punya integritas,” ujarnya.

 

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini