Butuh Modal, Lion Air Siap Melantai Bursa

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Rumor soal rencana maskapai penerbangan Lion Air melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya terjawab. Pihak PT Mentari Lion Airlines atau Lion Air Group akhirnya mengakuinya.

Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro kali ini tidak membantah saat dikonfirmasi terkait rencana tersebut. Ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang dalam proses persiapan untuk mencatatkan saham perdana atau initial public offering (IPO) di BEI.

“Bahwa benar Lion Air akan melakukan IPO. Saat ini, konsultan masih melakukan analisis situasi. Nantinya, dana tersebut akan dipergunakan untuk memperkuat struktur keuangan perusahaan,” kata dia kepada Minews.id, Kamis 10 Oktober 2019.

Kemudian saat ditanyakan apakah rencana listing tersebut akan dilakukan tahun ini, Danang belum mau berkomentar banyak. Begitupun dengan perihal underwriter atau penjamin emisi yang akan menangani IPO Lion Air.

Selain itu, berdasarkan kabar dari Bloomberg target nilai emisi untuk IPO Lion Air sekitar 1 miliar dolar AS atau sekitar 14 triliun rupiah. Namun hal ini juga belum bisa dipastikan oleh Danang.

“Jika ada info. Kami kabari yaa,” ujar dia.

Berdasarkan informasi yang beredar, ada empat perusahaan sekuritas yang akan menjadi underwriter IPO Lion Air. Keempat penjamin emisi tersebut adalah PT Mandiri Sekuritas, PT Danareksa Sekuritas, PT MNC Sekuritas dan PT Ciptadana Sekuritas.

Sebelumnya, Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna Setia membenarkan rencana Lion Air. Lion air masuk dalam sektor infrastruktur, utilitas dan transportasi.

Bila mengacu aturan perusahaan yang akan IPO, tahun buku yang digunakan berlaku 6 bulan terakhir, maka dapat dipastikan, Lion Air paling lambat akan mencatatkan saham perdana di BEI pada Desember tahun 2019 ini.

Berita Terbaru

UU PPRT Disambut Hangat, Buruh Apresiasi LangkahNyata Pemerintah

Oleh: Donny Hutama )*Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak penting dalam perjalanan kebijakanketenagakerjaan nasional. Regulasi ini tidak hanya menandai hadirnyanegara dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja sektordomestik, tetapi juga menjadi jawaban atas aspirasi panjang yang telahdiperjuangkan selama lebih dari dua dekade.Momentum pengesahan UU PPRT disambut hangat oleh kalangan buruhyang menilai kebijakan tersebut sebagai langkah konkret pemerintahdalam menghadirkan keadilan. Dukungan ini mencerminkan adanyakepercayaan terhadap arah kebijakan pemerintah yang semakin responsifterhadap kebutuhan pekerja, khususnya kelompok yang selama ini beradadi sektor informal.Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Andi Gani Nena Wea, memandang pengesahan UU PPRT sebagai kemenangan bagipekerja rumah tangga di seluruh Indonesia. Ia menilai kehadiran regulasiini menjadi bukti nyata bahwa negara telah memberikan perlindunganyang layak setelah proses perjuangan yang panjang. Ia juga menekankanbahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari komunikasi intensif antarapemerintah dan serikat pekerja yang berlangsung secara konstruktif.Lebih lanjut, Andi Gani mengungkapkan bahwa dialog yang terjalin antarapemerintah, parlemen, dan kalangan buruh sebelumnya telah membukaruang pembahasan berbagai isu ketenagakerjaan, termasuk RUU PPRT. Menurut Andi Gani, proses tersebut menunjukkan bahwa pendekatankolaboratif mampu menghasilkan kebijakan yang berpihak padakepentingan masyarakat luas.Di sisi lain, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menilai pengesahan UU PPRT sebagai tonggak sejarah bagi pekerja sektor domestik. Ia menegaskanbahwa regulasi ini merupakan wujud pelaksanaan amanat konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan danpenghidupan yang layak. Dengan demikian, negara memiliki kewajibanuntuk memastikan seluruh pekerja, termasuk pekerja rumah tangga, mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.Puan juga menekankan bahwa UU PPRT membawa perubahanmendasar dalam struktur hubungan kerja pekerja rumah tangga. Hubungan yang sebelumnya bersifat informal kini diarahkan menjadihubungan kerja formal yang memiliki kepastian hukum. Langkah ini dinilaipenting untuk memberikan pengakuan yang lebih kuat terhadap profesipekerja rumah tangga sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaannasional.Regulasi tersebut turut mengatur berbagai aspek penting, seperti bataswaktu kerja yang wajar, hak atas waktu istirahat, serta hak cuti dalamberbagai kondisi. Selain itu, perlindungan terhadap keselamatan dankesehatan kerja juga menjadi perhatian utama dalam undang-undang ini. Pemerintah dipandang memiliki peran strategis dalam memastikanimplementasi kebijakan tersebut berjalan efektif di lapangan.Puan menilai bahwa kehadiran UU PPRT juga memberikan kepastian bagipemberi kerja dalam menjalankan hubungan kerja yang lebih profesional. Dengan adanya aturan yang jelas, potensi konflik dapat diminimalkan, sekaligus menciptakan hubungan kerja yang lebih harmonis danberkeadilan.Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat, melihatpengesahan UU PPRT sebagai bentuk nyata dari semangat emansipasiperempuan yang terus hidup hingga saat ini. Ia menilai bahwa tanpaperlindungan hukum, gagasan emansipasi hanya akan menjadi retorikatanpa makna. Oleh karena itu, kehadiran UU...
- Advertisement -

Baca berita yang ini