8 Bulan, Pasangan Cerai di Kabupaten Bogor Capai 3.880

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Kasus percerai di Kabupaten Bogor sepanjang Januari sampai Agustus 2019 mencapai 3.880 orang. Hal itu berdasarkan data dari Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A dan mayoritas pihak istri yang menggugat.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A, Tati Sunengsih mengatakan, banyaknya istri yang menggugat cerai suaminya dikarenakan faktor ekonomi. Ekonomi yang kurang, kata Tati, berpotensi menimbulkan perselisihan dan pertengkaran terus menerus.

Dari 3.880 kasus perceraian dari Januari sampai Agustus 2019, sebanyak 3.003 perceraian diajukan pihak istri. Sisanya, 807 perceraian, diajukan pihak suami.

“Baik 2019 atau 2018 sama, paling banyak perceraian yang diajukan itu dari pihak istri,” katanya.

Pada 2018 lalu, Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A menangani 5.160 perceraian. Dari 5.160 perceraian, yang diajukan pihak istri ada 3.984. Sementara gugatan perceraian yang diajukan pihak suami berjumlah 1.176.

“Untuk wilayah mana di Kabupaten Bogor yang paling melakukan perceraian, saya enggak begitu tau. Tapi yang jelas, kasus perceraian ini dari berbagai wilayah di Kabupaten Bogor,” katanya.

Berita Terbaru

Waspada Ancaman Radikalisme Jelang Pilkada Papua 2024

Jayapura – Masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap potensi munculnya ancaman radikalisme, terorisme serta tindakan intoleransi jelang Pilkada Serentak 2024. Menjelang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini