Mulai Besok, Maskapai Indonesia Dilarang Terbangkan Boeing 737 Max 8

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan melarang terbang pesawat Boeing 737 Max 8 milik maskapai Indonesia. Semua pesawat jenis itu akan diinspeksi sejak 12 Maret 2019.

Keputusan itu diambil setelah Maskapai Ethiopian Airlines yang menggunakan pesawat sama jatuh di Addis Ababa.

“Keselamatan penerbangan bisa dijamin dengan melakukan inspeksi dengan cara melarang terbang sementara memastikan kondisi pesawat jenis tersebut apakah laik terbang,” kata Direktur Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti dalam pernyataannya di Jakarta, Senin 11 Maret 2019.

Polana menyatakan kebijakan tersebut sudah disetujui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Dia menegaskan inspeksi aspek keselamatan pesawat jenis tersebut akan mulai dilakukan 12 Maret 2019.

Bila ditemukan masalah, maka pesawat akan dilarang terbang sementara sampai dinyatakan selesai oleh inspektur penerbangan.

Pesawat Boeing 737 milik Maskapai Ethiopian Airlines mengalami kecelakaan Minggu (10/3) kemarin.

Pesawat bernomor ET 302 tujuan Nairobi tersebut jatuh di dekat Kota Bishoftu, 62 kilometer di tenggara ibukota Ethiopia, Addis Ababa.

Proses jatuhnya pesawat itu sama dengan jatuhnya Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610 yang menggunakan jenis pesawat tersebut.

Saat ini Lion Air merupakan maskapai dalam negeri yang paling banyak menggunakan 737 Max8, selain itu Garuda dan Sriwijaya.

Berita Terbaru

Judi Daring Ancam Ekonomi Keluarga: Saatnya Literasi dan Kolaborasi Jadi Senjata

Oleh: Ratna Soemirat* Fenomena judi daring (online) kini menjadi salah satu ancaman paling serius terhadap stabilitassosial dan ekonomi masyarakat Indonesia. Di tengah kemajuan teknologi digital yang membawakemudahan hidup, muncul sisi gelap yang perlahan menggerogoti ketahanan keluarga dan moral generasi muda. Dengan hanya bermodalkan ponsel pintar dan akses internet, siapa pun kini bisaterjerumus dalam praktik perjudian digital yang masif, sistematis, dan sulit diawasi. Pakar Ekonomi Syariah dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Satria Utama, menilai bahwa judi daring memiliki daya rusak yang jauh lebih besar dibandingkan bentukperjudian konvensional. Menurutnya, sasaran utama dari perjudian daring justru kelompokmasyarakat yang secara ekonomi tergolong rentan. Dampaknya langsung terlihat pada polakonsumsi rumah tangga yang mulai bergeser secara drastis. Banyak keluarga yang awalnyamampu mengatur pengeluaran dengan baik, kini harus kehilangan kendali keuangan karenasebagian besar pendapatan mereka dialihkan untuk memasang taruhan. Satria menjelaskan, dalam beberapa kasus, bahkan dana bantuan sosial (bansos) yang seharusnyadigunakan untuk kebutuhan pokok keluarga justru dihabiskan untuk berjudi. Hal ini, katanya, bukan lagi sekadar persoalan individu, melainkan ancaman nyata terhadap ketahanan ekonominasional. Ia menegaskan, ketika uang yang seharusnya digunakan untuk makan, biaya sekolahanak, atau keperluan kesehatan malah dipakai untuk berjudi, maka kerusakannya meluas hinggapada tingkat sosial yang lebih besar. Masalah ini juga diperparah dengan munculnya fenomena gali lubang tutup lubang melaluipinjaman online (pinjol). Banyak pelaku judi daring yang akhirnya terjebak utang karena tidakmampu menutup kerugian taruhan. Satria menilai bahwa bunga pinjol yang tinggi justrumemperparah keadaan dan menjerumuskan pelakunya ke dalam lingkaran utang yang sulitdiakhiri. Dalam banyak kasus, kondisi ini menyebabkan kehancuran rumah tangga, konflikkeluarga, hingga perceraian. Efek domino judi daring, katanya, sangat luas dan tidak hanyamerugikan pelakunya saja. Selain aspek ekonomi, Satria juga menyoroti persoalan perilaku konsumsi yang tidak rasional di kalangan masyarakat. Ia menilai bahwa budaya konsumtif yang tinggi membuat masyarakatlebih mudah tergoda dengan janji palsu “cepat kaya” yang ditawarkan oleh situs judi daring. Contohnya, jika seseorang rela mengeluarkan uang untuk rokok meski kebutuhan rumah tanggaterbengkalai, maka godaan berjudi dengan iming-iming hasil instan menjadi semakin kuat. Menurutnya, perubahan pola pikir masyarakat menjadi kunci utama untuk membentengi diri daribahaya ini. Lebih jauh, Satria menegaskan bahwa penanganan judi daring tidak cukup hanya denganpendekatan represif, seperti pemblokiran situs atau razia siber. Ia menilai langkah tersebutmemang penting, tetapi tidak akan menyelesaikan akar masalah tanpa adanya peningkatanliterasi ekonomi dan kesadaran digital masyarakat. “Permintaan terhadap judi daring itu besar, sehingga selama ada permintaan, pasokan akan terus bermunculan,” ujarnya dalam wawancara. Pemerintah, katanya, harus berani menyentuh aspek edukasi publik dengan memperkuat literasidigital, keuangan, dan moral agar masyarakat memiliki ketahanan terhadap jebakan dunia maya. Upaya memperkuat literasi digital dan kesadaran publik kini mulai mendapat perhatian dariberbagai pihak, termasuk dunia akademik. Salah satu contoh nyata datang dari UniversitasLampung (Unila) melalui inovasi bertajuk Gambling Activity Tracing Engine (GATE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini