MINEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan melarang terbang pesawat Boeing 737 Max 8 milik maskapai Indonesia. Semua pesawat jenis itu akan diinspeksi sejak 12 Maret 2019.
Keputusan itu diambil setelah Maskapai Ethiopian Airlines yang menggunakan pesawat sama jatuh di Addis Ababa.
“Keselamatan penerbangan bisa dijamin dengan melakukan inspeksi dengan cara melarang terbang sementara memastikan kondisi pesawat jenis tersebut apakah laik terbang,” kata Direktur Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti dalam pernyataannya di Jakarta, Senin 11 Maret 2019.
Polana menyatakan kebijakan tersebut sudah disetujui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Dia menegaskan inspeksi aspek keselamatan pesawat jenis tersebut akan mulai dilakukan 12 Maret 2019.
Bila ditemukan masalah, maka pesawat akan dilarang terbang sementara sampai dinyatakan selesai oleh inspektur penerbangan.
Pesawat Boeing 737 milik Maskapai Ethiopian Airlines mengalami kecelakaan Minggu (10/3) kemarin.
Pesawat bernomor ET 302 tujuan Nairobi tersebut jatuh di dekat Kota Bishoftu, 62 kilometer di tenggara ibukota Ethiopia, Addis Ababa.
Proses jatuhnya pesawat itu sama dengan jatuhnya Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610 yang menggunakan jenis pesawat tersebut.
Saat ini Lion Air merupakan maskapai dalam negeri yang paling banyak menggunakan 737 Max8, selain itu Garuda dan Sriwijaya.