Tanah ‘Menganggur’ Bakal Diambil Pusat? Ini Penjelasannya

Baca Juga

Mata Indonesia, Kulon Progo – Masyarakat di berbagai daerah mulai mengkhawatirkan kebijakan pemerintah pusat terkait rencana pengambilan alih tanah yang dianggap menganggur atau telantar.

Kekhawatiran ini semakin menguat menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemanfaatan aset tanah negara.

Menanggapi kegelisahan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kulon Progo, Margaretha Elya Lim, memberikan klarifikasi resmi.

Ia mengakui adanya simpang siur informasi yang memicu kebingungan di tengah masyarakat, khususnya bagi pemilik lahan yang belum bersertifikat.

“Namun masyarakat tak perlu khawatir tanahnya akan diambil negara,” tegas Elya saat memberikan keterangan kepada media, Kamis 12 Februari 2026.

Nasib Tanah Berstatus Letter C

Isu ini menjadi sensitif bagi warga Kulon Progo mengingat masih banyaknya bidang tanah yang legalitasnya hanya berupa Letter C.

Berdasarkan data BPN, terdapat sekitar 2.000 bidang tanah di wilayah tersebut yang statusnya masih merujuk pada buku desa atau Letter C.

Meski demikian, Elya memastikan bahwa hak masyarakat tetap terlindungi di bawah payung hukum Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.

“Dokumen penunjuk seperti Letter C justru akan menjadi pendukung untuk peralihan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM),” jelas Elya.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah tidak akan melakukan penarikan secara sepihak selama tanah tersebut memiliki bukti kepemilikan yang sah di tingkat desa.

Di sisi lain, BPN tetap memberikan catatan kritis mengenai kelemahan Letter C. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kulon Progo, Sutrisna Handoyo, menjelaskan bahwa Letter C pada awalnya hanya berfungsi sebagai catatan bukti bayar pajak dan bukan merupakan bukti kepemilikan mutlak.

Hal inilah yang kerap memicu kerentanan bagi masyarakat, terutama saat terjadi sengketa lahan di kemudian hari.

“Adanya Letter C bisa menjadi data pendukung untuk proses penerbitan SHM. Namun status hukumnya tidak sekuat SHM,” ungkap Sutrisna.

Untuk menyeimbangkan antara hak masyarakat dan kepentingan penataan lahan negara, BPN aktif mendorong warga agar melakukan sertifikasi mandiri. Langkah ini dianggap sebagai solusi terbaik untuk mengakhiri status “tanah telantar” sekaligus memperkuat posisi hukum warga di mata negara.

“Saat tanah sudah menjadi SHM, maka status hukumnya akan menjadi lebih kuat dan jelas,” pungkas Elya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat tidak lagi terprovokasi oleh isu pengambilalihan lahan secara sepihak dan lebih proaktif dalam melegalkan aset tanah mereka melalui jalur administrasi yang tersedia di BPN Kulon Progo.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sekolah Rakyat Prioritaskan Desil 1–2 Berbasis Data DTSEN

MataIndonesia, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) memastikan program Sekolah Rakyat benar-benar menyasar masyarakat paling membutuhkan dengan memprioritaskan peserta...
- Advertisement -

Baca berita yang ini