MINEWS.ID, JAKARTA – Meski jaksa Malaysia sudah mencabut dakwaan pembunuhan terhadap Siti Aisyah, tetapi kasusnya bisa dibuka kembali.
Pengacara Siti, Gooi Soon Seng sebenarnya mengharapkan penyelesaian kasus kliennya tidak seperti itu.
“Seharusnya dinyatakan dibebaskan sepenuhnya (fully acquitted) dan kasusnya ditutup,” Gooi Soon Seng seperti dilansir foxnews, Senin 11 Maret 2019.
Jaksa Iskandar Ahmad pun tidak memberikan alasan mengapa tidak melanjutkan tuntutan terhadap warga negara Indonesia tersebut.
Status pencabutan dakwaan menurut Gooi Soon Seng tidak sama dengan penutupan kasus. Menurutnya kasus tersebut bisa dibuka kembali di kemudian hari.
Siti Aisyah diajukan ke persidangan karena dituduh terlibat pembunuhan Kim Jong-Nam yang juga kakak tiri penguasa Korea Utara Kim Jong-Un.
Reuters melaporkan Pengadilan Tinggi Shah Alam menegaskan persidangan kasus pembunuhan Kim Jong-Nam telah memiliki prima facie (dasar argumen dakwaan) dan Aisyah bisa dipanggil untuk diadili kembali atas kasus yang sama, jika ada bukti baru yang muncul di kemudian hari.