Mata Indonesia, Sleman – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman menegaskan bahwa penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan akan dilakukan di seluruh kapanewon. Pelaksanaan penertiban dimulai pada sejak Selasa 9 Januari 2024 dengan area sasaran mencakup Kapanewon Gamping, Sleman, Ngaglik, dan Mlati.
Kasatpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, menjelaskan bahwa penertiban APK atau gambar calon legislatif dalam Pemilu 2024 melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), TNI-Polri, dan Linmas.
Penertiban dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu dan KPU terkait pelanggaran pemasangan gambar yang melanggar ketentuan.
“Penertiban tidak dilakukan secara sembarangan. Jadi sudah dengan koordinasi Bawaslu juga,” ujar Shavitri, Sabtu, 13 Januari 2024
Menurutnya, penertiban akan melibatkan seluruh wilayah di kapanewon di Sleman. Pada hari pertama penertiban, yang dilaksanakan pada Selasa, wilayah sasaran mencakup Kapanewon Gamping, Sleman, Ngaglik, dan Mlati.
Jadwal selanjutnya, tim gabungan akan menertibkan APK di Kapanewon Seyegan, Minggir, Moyudan, dan Godean.
Sementara, Kamis 11 Januari 2024, penertiban akan dilaksanakan di Kapanewon Turi, Tempel, Pakem, dan Cangkringan.
“Kami juga akan melakukan penertiban di Kapanewon Prambanan, Ngemplak, Berbah, Kalasan, dan Depok,” tambahnya.
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, menyatakan bahwa Bawaslu secara rutin mencatat APK yang dipasang oleh peserta pemilu. Selain itu, ada upaya penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan.
Contohnya, pada penertiban Selasa di Kapanewon Gamping, Mlati, Sleman, dan Ngaglik, sebanyak 323 APK dicopot. Rinciannya mencakup 61 baliho, 39 banner, 206 rontek, dan 17 spanduk.
Arjuna menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena APK yang dipasang melanggar aturan yang sudah ditetapkan sebelum masa kampanye.
“Rencana penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan,” kata Arjuna.
Menurutnya, pencopotan dilakukan karena pemasangan melanggar aturan, seperti APK tidak boleh dipasang di pohon, tiang listrik, tempat ibadah, kantor pemerintahan, dan lokasi lainnya.
“Aturan harus dipatuhi, dan kami minta agar pemasangan APK tidak sembarangan agar tidak mudah roboh,” ujar dia.