Banyak Baliho dan APK Terpasang Sembarangan di Sleman, Satpol PP Lakukan Penertiban Masif

Baca Juga

Mata Indonesia, Sleman – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman menegaskan bahwa penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan akan dilakukan di seluruh kapanewon. Pelaksanaan penertiban dimulai pada sejak Selasa 9 Januari 2024 dengan area sasaran mencakup Kapanewon Gamping, Sleman, Ngaglik, dan Mlati.

Kasatpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, menjelaskan bahwa penertiban APK atau gambar calon legislatif dalam Pemilu 2024 melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), TNI-Polri, dan Linmas.

Penertiban dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu dan KPU terkait pelanggaran pemasangan gambar yang melanggar ketentuan.

“Penertiban tidak dilakukan secara sembarangan. Jadi sudah dengan koordinasi Bawaslu juga,” ujar Shavitri, Sabtu, 13 Januari 2024

Menurutnya, penertiban akan melibatkan seluruh wilayah di kapanewon di Sleman. Pada hari pertama penertiban, yang dilaksanakan pada Selasa, wilayah sasaran mencakup Kapanewon Gamping, Sleman, Ngaglik, dan Mlati.

Jadwal selanjutnya, tim gabungan akan menertibkan APK di Kapanewon Seyegan, Minggir, Moyudan, dan Godean.

Sementara, Kamis 11 Januari 2024, penertiban akan dilaksanakan di Kapanewon Turi, Tempel, Pakem, dan Cangkringan.

“Kami juga akan melakukan penertiban di Kapanewon Prambanan, Ngemplak, Berbah, Kalasan, dan Depok,” tambahnya.

Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, menyatakan bahwa Bawaslu secara rutin mencatat APK yang dipasang oleh peserta pemilu. Selain itu, ada upaya penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan.

Contohnya, pada penertiban Selasa di Kapanewon Gamping, Mlati, Sleman, dan Ngaglik, sebanyak 323 APK dicopot. Rinciannya mencakup 61 baliho, 39 banner, 206 rontek, dan 17 spanduk.

Arjuna menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena APK yang dipasang melanggar aturan yang sudah ditetapkan sebelum masa kampanye.

“Rencana penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan,” kata Arjuna.

Menurutnya, pencopotan dilakukan karena pemasangan melanggar aturan, seperti APK tidak boleh dipasang di pohon, tiang listrik, tempat ibadah, kantor pemerintahan, dan lokasi lainnya.

“Aturan harus dipatuhi, dan kami minta agar pemasangan APK tidak sembarangan agar tidak mudah roboh,” ujar dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pembangunan Infrastruktur Sekolah Rakyat jadi Tonggak Pemerataan Pendidikan

Oleh: Didin Waluyo)* Komitmen pemerintahan Prabowo Subianto dalam mewujudkan akses pendidikanyang lebih merata terlihat semakin nyata. Pemerintah akhirnya menetapkanDesember 2025 sebagai titik awal pembangunan Infrastruktur Sekolah Rakyat.  Langkah ini dipandang sebagai dorongan baru untuk menegaskan bahwapendidikan tidak boleh menjadi hak istimewa bagi segelintir kelompok saja.Pembangunan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa negara mulai menempatkankualitas dan aksesibilitas pendidikan sebagai prioritas utama.  Pembangunan infrastruktur ini masuk dalam pembangunan tahap II yang dilakukandi 104 lokasi di seluruh Indonesia. Dengan memulai proyek pada akhir 2025, pemerintah ingin memastikan bahwa percepatan pembangunan dapat segeradirasakan oleh masyarakat luas. Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan, Pembangunan Sekolah Rakyat Adalah bentuk nyata komitmen pemerintah untuk membangunsumber daya manusia yang unggul. Ia menjelaskan bahwa Pembangunan tahap II dilakukan guna memperluas akses Pendidikan berkualitas bagi anak-anak darikeluarga kurang mampu.  Berdasarkan data yang dihimpun dari Kementerian PU, total anggaran yang dialokasikan untuk percepatan pembangunan Sekolah Rakyat ini sebsar Rp20 triliun, yang mana biaya pembangunan diperkirakan Rp200 miliar per sekolah. Sementara itu 104 lokasi yang tersebar antara lain, 27 lokasi di Sumatera, 40 lokasidi Jawa, 12 lokasi di Kalimantan,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini