Mata Indonesia, Sleman - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman menegaskan bahwa penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan akan dilakukan di seluruh kapanewon. Pelaksanaan penertiban dimulai pada sejak Selasa 9 Januari 2024 dengan area sasaran mencakup Kapanewon Gamping, Sleman, Ngaglik, dan Mlati.