Mata Indonesia, Yogyakarta – Banyak surat kaleng anonim atau tanpa identitas yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY selama pelaksanaan kampanye. Isi utama surat-surat tersebut adalah aduan terkait politik uang, namun setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ada kejadian yang sesuai dengan laporan tersebut.
Mohammad Najib, Ketua Bawaslu DIY, menjelaskan bahwa surat kaleng yang dikirim secara anonim tidak dapat dianggap sebagai laporan pelanggaran kampanye.
Selain tidak memiliki identitas yang jelas, surat-surat tersebut juga tidak menyertakan bukti yang cukup, seperti umumnya dalam aduan Pemilu.
“Sebagian besar aduan berasal dari surat kaleng, contohnya dari Bantul. Ini bukan laporan resmi, melainkan surat kaleng, dengan konteks yang berbeda. Meskipun isinya berkaitan dengan politik uang, setelah ditelusuri, tidak ada bukti terkait di daerah Salakan Potorono Banguntapan, Bantul,” ujar Najib, Selasa 9 Januari 2024.
Najib menyatakan bahwa jumlah aduan yang masuk ke Bawaslu DIY masih terbatas. Kebanyakan pelanggaran yang ditemui sejauh ini terkait dengan penempatan yang tidak sesuai tempat alat peraga kampanye (APK).
“Ini merupakan kasus baru, karena kami fokus pada aspek pencegahan. Upaya pencegahan lebih baik agar pelanggaran tidak terjadi,” tambahnya.
Meskipun demikian, Najib mengakui bahwa meskipun upaya pencegahan telah ditingkatkan, jumlah pelanggaran kampanye belum berkurang dan masih terjadi.
“Pelanggaran ini seperti gunung es, walaupun kami berhasil mencegah beberapa potensi pelanggaran, tetapi bisa saja terjadi di masyarakat yang tidak kami ketahui karena keterbatasan personel,” katanya.
Najib menyarankan agar masyarakat ikut serta dalam pengawasan partisipatif untuk mencegah pelanggaran. Meskipun Bawaslu DIY terbatas dalam jumlah personel, lembaga ini masih mendapatkan kepercayaan dari publik, dan peran masyarakat dalam pengawasan dianggap efektif untuk mencegah pelanggaran.