Mendagri Minta Rizieq Shihab untuk Belajar Pancasila

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo angkat bicara terkait permintaan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, yang meminta pembubaran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) serta memplesetkan BPIP menjadi ‘Badan Pengkhianat Ideologi Pancasila’.

Dirinya meminta Rizieq perlu mempelajari dasar negara Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

“Habib Rizieq sebagai ulama ya perlu belajar mengenai Pancasila. Secara prinsip, Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika itu sudah prinsip, selesai. Sudah final,” kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa 27 Agustus 2019.

Tjahjo berujar setiap organisasi kemasyarakatan, termasuk FPI yang dibina Rizieq, wajib mengakui Pancasila sebagai ideologi negara. Politikus PDIP itu menegaskan Pancasila adalah persetujuan bersama para pendiri bangsa.

“Pancasila perekat bangsa ini yang dibangun sudah 74 tahun ini. Jadi kalau sekarang masih dipertanyakan, ya mundur lagi,” katanya.

Sebelumnya, Imam Besar FPI Rizieq Shihab mengusulkan pembubaran BPIP. Rizieq menyebut para anggota BPIP tak paham Pancasila. Rizieq menilai BPIP tak hanya memboroskan anggaran negara, tetapi juga membahayakan eksistensi Pancasila sendiri.

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini