MINEWS.ID, JAKARTA – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mendukung penuh upaya pemerintah dalam menjalankan hukuman kebiri buat pelaku kejahatan seksual kepada anak-anak.
Ketua Majelis Pengembangan Profesi Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MPPK IDI) dr Pudjo Hartono mengatakan itu merupakan kejahatan luar biasa.
“Kami mendukung kebijakan pemerintah, legislatif, dan yudikatif untuk memberikan hukuman seberat-beratnya atau maksimal kepada pelaku kekerasan seksual pada anak,” kata Pudjo di Jakarta, 26 Agustus 2019.
Apalagi, anak merupakan generasi penerus bangsa, sehingga perlu mendapat perhatian khusus. Maka pemberian sanksi yang berat diharapkan dapat mencegah kejadian serupa terulang kembali oleh terpidana atau pelaku lain.
Meski begitu Pudjo mengingatkan PERPPU Nomor l Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak belum mengatur penghukuman seperti itu sehingga masih mengundang kontroversi. Apalagi mekanisme dan prosedur standar eksekusi kebiri kimia juga belum ada.
Seorang pemuda Mojokerto bernama Muh. Aris (20) dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta yang bisa diganti kurungan selama enam bulan karena telah melakukan kejahatan seksual kepada sembilan anak-anak.
Pengadilan Negeri Mojokerto dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur menghukumnya dengan kebiri kimia. Tinggal satu lagi upaya hukum Aris sebelum hukuman itu bisa dilaksankan yaitu kasasi ke Mahkamah Agung. Jika ditolak mau tidak mau hukuman itu harus dilaksanakan.
Pramirvandatu