Siap-siap! 200 Ribu ASN akan Dipindahkan ke Ibu Kota Baru

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA - Lokasi ibu kota baru sudah diputuskan, yakni di Kalimantan Timur. Seluruh perangkat utama pemerintah akan dipindahkan ke provinsi tersebut, bahkan termasuk juga 200 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN).

Informasi ini disampaikan Kabiro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan, yang berkata ASN wajib pindah ke ibu kota baru dan tidak bisa menolak pemutasian tersebut.

Menurutnya, ASN sudah disumpah bersedia ditempatkan di mana saja di seluruh wilayah Indonesia, sehingga tak ada alasan penolakan.

“Hari pertama kami dilantik, salah satu sumpahnya adalah bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah NKRI,” kata Ridwan, sebagaimana dikutip dari Republika, Selasa 27 Agustus 2019.

Ridwan menyebut, 200 ribu ASN tersebut adalah mereka yang berdinas di kementerian dan sejumlah lembaga, termasuk prajurit TNI dan Polri.

Saat ini, kata Ridwan, ada total 900 ribu ASN di kementerian dan lembaga, namun hanya 200 ribu saja yang akan dipindahkan ke ibu kota baru di Kalimantan Timur.

Untuk pemindahan tersebut, BKN saat ini masih menunggu instruksi dari Presiden Joko Widodo dan koordinasi dari Kepala Bappenas, termasuk juga payung hukum soal pemindahan ibu kota baru.

Sebelumnya, Presidsen Jokowi pada Senin 26 Agustus 2019 secara resmi mengumumkan bahwa lokasi ibu kota baru di Kalimantan Timur terletak di sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara dan sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara.

Menurut Presiden, lokasi tersebut merupakan lokasi yang paling ideal untuk Ibu Kota yang baru karena telah melalui dua kajian, yakni struktur tanah dan dampak ekonomi.

Berita Terbaru

Mengedepankan Jalur Konstitusional untuk Menjaga Marwah Demokrasi Indonesia

Oleh: Arya Nugraha )*Demokrasi merupakan fondasi utama kehidupan berbangsa yang memberikan ruang kepada setiap warga negara untuk menyampaikanpendapat, memberikan kritik, maupun menyampaikan dukungan terhadapberbagai kebijakan publik. Hak tersebut dijamin oleh konstitusi sebagaibagian dari prinsip negara hukum yang menempatkan rakyat sebagaipemegang kedaulatan. Namun, kebebasan itu tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab untukmenghormati hukum, menjaga ketertiban, serta mengedepankan etikadalam setiap penyampaian aspirasi.Kehidupan demokrasi yang sehat tidak hanya diukur dari luasnya ruangkebebasan, tetapi juga dari kemampuan seluruh elemen bangsamengelola perbedaan secara dewasa. Perbedaan pandangan merupakankonsekuensi alami dalam sistem demokrasi. Selama disampaikan melaluimekanisme yang sah, setiap pendapat dapat menjadi bagian dari proses penyempurnaan kebijakan sekaligus memperkuat kualitas kehidupanbernegara.Karena itu, jalur konstitusional harus menjadi pilihan utama dalammenyampaikan aspirasi. Penyelesaian persoalan melalui dialog, musyawarah, serta mekanisme hukum memberikan kepastian bahwasetiap kepentingan memperoleh ruang yang adil tanpa mengorbankanstabilitas nasional. Cara tersebut juga menjaga agar demokrasi tetapmenjadi sarana mencari solusi, bukan arena pertentangan yang merugikan masyarakat.Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa demokrasi tidak cukupdijalankan melalui prosedur politik semata. Menurutnya, demokrasi harusditopang oleh supremasi hukum, etika, dan kedewasaan dalam mengelolaperbedaan. Yusril mengingatkan bahwa kelompok mayoritas sekalipun tidak bolehmemaksakan kehendaknya kepada pihak lain. Setiap perbedaan harusdiselesaikan melalui komunikasi yang santun dengan menghormatimartabat sesama warga negara.Yusril memandang hukum dan politik merupakan dua unsur yang salingberkaitan dalam kehidupan bernegara. Demokrasi hanya dapatberkembang secara sehat apabila kekuasaan tunduk pada hukum, sementara hukum dijalankan secara adil dan menjunjung nilai-nilaikemanusiaan. Keseimbangan antara keduanya menjadi syarat pentingagar demokrasi mampu melahirkan pemerintahan yang akuntabelsekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.Yusril juga menekankan pentingnya menjadikan etika sebagai landasandalam menjalankan demokrasi. Perkembangan teknologi, termasukkemajuan kecerdasan buatan, dinilai harus tetap diarahkan oleh nilai-nilaimoral agar tidak kehilangan orientasi kemanusiaan. Kemajuan teknologimemang membawa berbagai peluang, tetapi tetap membutuhkanpedoman etis agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.Selain itu, Yusril menilai pembangunan hukum nasional harus berakarpada nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat. Kearifan lokal, hukumadat, hukum agama, dan budaya bangsa menjadi sumber penting dalammembangun sistem hukum Indonesia. Pembaruan hukum memang harusmengikuti perkembangan zaman, tetapi karakter hukum nasional tetapperlu mencerminkan jati diri bangsa dalam bingkai negara hukum yang demokratis.Komitmen menjaga demokrasi melalui mekanisme konstitusional juga ditunjukkan pemerintah dalam menyikapi berbagai dinamika penyampaianaspirasi di ruang publik. Pemerintah menegaskan tetap menghormatikebebasan masyarakat untuk menyampaikan pendapat sekaligusmemastikan tidak pernah mengondisikan aksi demonstrasi yang berkembang di tengah masyarakat.Pelaksana Tugas Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah RI, Kurnia Ramadhana, membantah anggapanbahwa pemerintah berada di balik aksi yang mendukung Program MakanBergizi Gratis. Kurnia menegaskan pemerintah tidak melakukan intervensi terhadapkelompok masyarakat yang menyampaikan dukungan maupun kritikterhadap kebijakan negara. Menurutnya, seluruh warga negara memilikihak yang sama untuk menyampaikan pandangan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.Kurnia juga menjelaskan bahwa pemerintah menghormati setiap aspirasiyang disampaikan melalui mekanisme yang berlaku. Dukungan maupunkritik terhadap kebijakan publik dipandang memiliki kedudukan yang samaselama dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai aturan hukum. Sikap itumenunjukkan bahwa demokrasi memberikan ruang yang setara bagiseluruh warga negara tanpa membedakan latar belakang maupun pilihanpolitik.Pada saat yang sama, pemerintah terus melakukan evaluasi terhadappelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis agar implementasinyasemakin efektif. Perbaikan kebijakan dilakukan sebagai bagian darikomitmen menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik. Proses evaluasi tersebut sekaligus menunjukkan bahwa masukan masyarakatmenjadi salah satu unsur penting dalam penyempurnaan kebijakanpemerintah.Semangat membuka ruang partisipasi publik juga terlihat dalampembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilu. Ketua KomisiII DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa pembahasanregulasi tersebut dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangkukepentingan. Komisi II DPR RI tidak hanya berdiskusi dengan pakar dan akademisi, tetapi juga akan menyerap aspirasi dari partai politiknonparlemen serta berbagai organisasi kemasyarakatan.Keterlibatan berbagai unsur masyarakat menunjukkan bahwa proses pembentukan kebijakan diarahkan agar semakin partisipatif. Aspirasi dariberbagai kalangan diharapkan mampu memperkaya pembahasanmengenai sistem kepemiluan sekaligus menghasilkan regulasi yang lebihsesuai dengan kebutuhan demokrasi Indonesia pada masa mendatang.Proses...
- Advertisement -

Baca berita yang ini