Hakim Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap dari Perkara Lain

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Rasa sesal sekarang terasa pada Hakim Agung Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara.

Tak hanya itu, KPK menduga Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima suap dari sejumlah pengurusan perkara. ”Diduga tidak hanya terkait dengan perkara yang kami sampaikan saat ini,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat, 23 September 2022.

Dugaan KPK tersebut berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi yang telah diperiksa. Termasuk, sejumlah barang bukti elektronik yang telah disita.

“Jadi dari keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa dan juga bukti elektronik maupun dari hasil pemeriksaan sementara,” ujar Alex.

Alex mengatakan pengurusan perkara tersebut juga masih melibatkan pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka bersama Sudrajad. KPK meminta waktu untuk mengusut temuan tersebut.

“Tentu nanti ketika dari hasil pengembangan penyidikan, diperoleh kecukupan alat bukti, dan menentukan siapa tersangkanya, tentu akan kami sampaikan,” ucap Alex.

Pada perkara ini KPK menetapkan 10 orang tersangka termasuk Sudrajad Dimyati (SD). Tersangka lainnya yakni, Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Dari 10 tersangka tersebut, Ivan, dan Heryanto belum ditahan.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Temuan SGD205 ribu dan Rp50 juta yang diduga terkait suap penanganan perkara jadi barang bukti kuat untuk menyeret para tersangka.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tokoh Papua Lintas Elemen Mendukung Penegakan Hukum atas Tragedi Pilot AMA

Oleh: Yohanes Wandikbo )*Tragedi penembakan yang menewaskan pilot pesawat Associated Mission Aviation (AMA), Nicholas F. Goselin, serta pembakaran pesawat AMA PK-RCY di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, telah memunculkan duka mendalam sekaligus keprihatinan dari berbagaikalangan. Peristiwa tersebut bukan hanya menghilangkan nyawa seorang pilot sipil yang tengah menjalankan misi kemanusiaan, tetapi juga mengganggu pelayanan publik yang selama ini menjadi tumpuan masyarakat di wilayah pedalaman Papua. Di tengah situasitersebut, dukungan terhadap langkah pemerintah untuk mengusut tuntas pelaku dan menegakkan hukum justru semakin menguat. Berbagai tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemanusiaan, hingga komunitas profesi penerbangan menyampaikan sikap yang sejalan bahwa tindakan kekerasan terhadap penerbangan sipil tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.Pemerintah bergerak cepat merespons insiden tersebut melalui koordinasi lintas kementeriandan lembaga. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI, Djamari Chaniago, mengecam keras pembunuhan pilot dan pembakaran pesawat AMA yang diduga dilakukanoleh kelompok kriminal bersenjata. Ia menegaskan bahwa negara tidak akan mentoleransisetiap bentuk kekerasan terhadap warga sipil maupun tenaga kemanusiaan serta memastikanaparat keamanan akan melakukan penegakan hukum secara tegas agar masyarakatmemperoleh rasa aman dan pelayanan publik tetap berjalan.Kepala Biro Humas...
- Advertisement -

Baca berita yang ini