Penonton ‘Miracle in Cell No.7’ Tembus 4,2 Juta, Salip ‘Pengabdi Setan’

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Film ‘Miracle In Cell No.7’ sudah mencapai 4,2 juta penonton lebih per Jumat 23 September 2022. Pencapaian itu melewati torehan ‘Pengabdi Setan’ (2017).

Film yang dibintangi Vino G. Bastian itu menempati posisi kedelapan film terlaris di Indonesia dengan menyalip ‘Pengabdi Setan’ karya Joko Anwar.

“Terima kasih, karena tanpa dukungan dan semangat dari kalian semua hingga jumlah penonton bisa sebanyak ini. Alhamdulillah,” tulis akun Instagram Falcon Pictures.

“Terima kasih atas kerja keras para pemain juga crew yang sudah mewujudkan film yang indah ini dan bisa dinikmati oleh semua umur diseluruh Indonesia,” katanya.

“Mari selalu dukung perfilman tanah air dan saling menghargai dengan tidak melakukan pembajakan yang merugikan banyak pihak. Sekali lagi Terima Kasih.”

‘Miracle in Cell No 7’ merupakan film adaptasi judul sama dari Korea Selatan. Versi Indonesianya mengisahkan tentang seorang ayah, Dodo Rozak (Vino G. Bastian). Dia orang berkebutuhan khusus yang hidup berdua dengan anaknya, Kartika (Graciella Abigail/Mawar de Jongh).

Selalu ada untuk sama lain, membuat Dodo dan Kartika merasa bahagia akan kehidupan mereka. Namun, sayangnya kebahagiaan keluarga Dodo tak bertahan lama akibat adanya ujian yang harus dihadapi oleh Dodo.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Mengapresiasi Upaya Terpadu Lembaga Negara Berantas Judi Daring

Oleh : Andika Pratama Maraknya praktik judi daring di Indonesia tidak hanya menjadi persoalan moral dan sosial, tetapitelah menjelma menjadi ancaman serius terhadap ketahanan ekonomi dan keamanan digital nasional. Modus operandi yang semakin canggih, jaringan lintas negara, hingga keterlibatanakun bank dan dompet digital membuat praktik ini tak lagi bisa ditanggulangi oleh satu lembagasecara terpisah. Dalam konteks inilah pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menanganijudi daring dengan pendekatan yang sistemik dan menyeluruh. Penindakan terhadap judi daring tidak bisa dilakukan secara sporadis atau parsial. KepalaEksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menegaskanbahwa pendekatan yang diperlukan harus menyentuh semua sisi: dari pencegahan, edukasi, deteksi, hingga penindakan. Tidak cukup hanya mengandalkan kerja sama bilateral seperti antaraOJK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), melainkan diperlukan sinergi kolektifyang melibatkan seluruh komponen pengawasan dan penegakan hukum negara. Upaya pemblokiran rekening terindikasi judi daring adalah langkah penting yang telah dilakukanOJK bersama perbankan. Berdasarkan data Komdigi, sekitar 17 ribu rekening telah diblokirkarena dicurigai terkait dengan transaksi judi daring. Namun, kerja teknis ini hanya akan efektifbila didukung oleh sistem identifikasi yang kuat. Penggunaan parameter dalam mendeteksiaktivitas mencurigakan, analisis nasabah, hingga pengawasan terhadap rekening dormant menjadi bagian dari sistem pengawasan keuangan yang tengah diperkuat. Selain itu, pendekatan sistemik juga menyentuh aspek regulasi. Masih terdapat celah atauloophole dalam sistem keuangan yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku judi daring. Maka dari itu, pertemuan intensif antara OJK dan direktur kepatuhan dari berbagai bank menjadi krusial untukmenyusun formulasi regulasi yang lebih ideal. Tujuannya adalah menyempurnakan mekanismeidentifikasi rekening mencurigakan serta memperkuat langkah enhanced...
- Advertisement -

Baca berita yang ini