Pemkot Tangsel Tegaskan Pengukuhan Sekda Bambang Noertjahjo Sesuai Aturan dan Sistem Merit

Baca Juga

TANGERANG SELATAN, Minews – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) angkat bicara terkait gugatan yang dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Tangsel ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang terkait pengukuhan Bambang Noertjahjo sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).
Pemkot Tangsel menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan dan pengukuhan jabatan tersebut telah dilakukan secara transparan, berbasis sistem merit, serta mematuhi koridor hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan, TB Asep Nurdin, menyatakan bahwa Pemkot Tangsel sangat menghormati hak setiap warga negara atau organisasi dalam menempuh jalur hukum. Namun, ia meluruskan narasi yang menyebut adanya “cacat administratif” atau “cacat formil” dalam keputusan Wali Kota Tangsel.

“Kami sangat menghargai proses hukum yang berjalan di PTUN. Namun perlu kami luruskan dan tegaskan, bahwa Keputusan Wali Kota Tangsel dalam pengukuhan Saudara Bambang Noertjahjo sebagai Sekda didasarkan pada kajian hukum yang sangat matang dan mengacu penuh pada regulasi nasional,” ujar Asep saat memberikan keterangan pers di Tangsel, Selasa (7/7/2026).

Asep menjelaskan, mekanisme penunjukan, pengangkatan, hingga pengukuhan jabatan pimpinan tinggi madya atau pratama—dalam hal ini Sekretaris Daerah—telah melewati prosedur ketat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS beserta perubahannya.

Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, pengawasan terhadap penerapan sistem merit dan manajemen ASN kini berada di bawah koordinasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Pemkot Tangsel memastikan seluruh proses evaluasi kinerja telah dilaporkan dan dikoordinasikan secara ketat sesuai dengan mekanisme transisi regulasi tersebut, termasuk mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujarnya.

“Pengukuhan ini bukan keputusan subjektif atau tiba-tiba. Pengukuhan atau perpanjangan masa jabatan Sekda didasarkan pada evaluasi kinerja yang objektif, kompetensi, dan rekam jejak yang diatur dalam sistem merit. Semua dokumen administrasi, pelaporan evaluasi ke pemerintah pusat, hingga persetujuan dari Kemendagri telah terpenuhi sebelum SK Wali Kota diterbitkan,” kata Asep lagi.

Terkait pernyataan LBH Ansor yang menyebutkan bahwa respons dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tangsel tidak menjawab substansi, Asep membantah hal tersebut.
Menurutnya, surat jawaban dari BKPSDM sudah disusun secara komprehensif berdasarkan landasan yuridis yang kuat.

BKPSDM merupakan instansi teknis yang memiliki kewenangan penuh dan validitas data untuk menjelaskan segala hal yang berkaitan dengan manajemen kepegawaian di lingkungan Pemkot Tangsel.
“BKPSDM adalah perpanjangan tangan Wali Kota yang membidangi urusan kepegawaian. Jawaban yang diberikan sudah sangat substansial, mekanistik, dan memuat fakta-fakta hukum mengapa pengukuhan tersebut sah demi hukum,” tambahnya.

Siap Hadapi Sidang PTUN
Asep menambahkan, nihilnya jawaban banding administratif dari Gubernur Banten yang dipersoalkan oleh penggugat merupakan otoritas penuh dari Pemerintah Provinsi. Kendati demikian, Pemkot Tangsel memastikan siap menghadapi proses persidangan di PTUN Serang untuk membuka seluruh fakta administrasi yang sebenarnya.

“Kami siap memberikan keterangan dan membuka seluruh dokumen legal formal di persidangan nanti. Hal ini agar publik mendapatkan edukasi yang utuh dan tidak terjebak dalam opini sepihak yang keliru mengenai tata kelola pemerintahan di Tangsel,” tutur Asep.

“Melalui momentum ini, Pemkot Tangsel kembali menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan roda pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan taat asas (good governance), termasuk dalam hal penempatan pejabat publik demi keberlanjutan pelayanan masyarakat yang optimal,” katanya lagi.

Di akhir penjelasannya, Asep menyampaikan pesan yang menyentuh sisi humanis dan komitmen pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa dinamika hukum yang terjadi di tingkat birokrasi sama sekali tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat Tangerang Selatan.

Bagi Pemkot Tangsel, perbedaan pandangan atau dinamika gugatan hukum di PTUN justru menjadi bagian dari kedewasaan berdemokrasi dan proses edukasi tata negara yang baik bagi publik. Namun yang terpenting, roda pelayanan masyarakat harus tetap berjalan optimal tanpa jeda.

“Dinamika regulasi dan hukum adalah hal yang wajar dalam sebuah negara hukum. Namun kami pastikan, konsentrasi Pemkot Tangsel dalam melayani warga—mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, hingga administrasi kependudukan—tidak akan terganggu sedikit pun. Bagi kami, pemenuhan hak-hak dan kenyamanan pelayanan publik untuk warga Tangsel adalah prioritas mutlak yang berada di atas segalanya,” pungkas Asep.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tokoh Papua Lintas Elemen Mendukung Penegakan Hukum atas Tragedi Pilot AMA

Oleh: Yohanes Wandikbo )*Tragedi penembakan yang menewaskan pilot pesawat Associated Mission Aviation (AMA), Nicholas F. Goselin, serta pembakaran pesawat AMA PK-RCY di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, telah memunculkan duka mendalam sekaligus keprihatinan dari berbagaikalangan. Peristiwa tersebut bukan hanya menghilangkan nyawa seorang pilot sipil yang tengah menjalankan misi kemanusiaan, tetapi juga mengganggu pelayanan publik yang selama ini menjadi tumpuan masyarakat di wilayah pedalaman Papua. Di tengah situasitersebut, dukungan terhadap langkah pemerintah untuk mengusut tuntas pelaku dan menegakkan hukum justru semakin menguat. Berbagai tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemanusiaan, hingga komunitas profesi penerbangan menyampaikan sikap yang sejalan bahwa tindakan kekerasan terhadap penerbangan sipil tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.Pemerintah bergerak cepat merespons insiden tersebut melalui koordinasi lintas kementeriandan lembaga. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI, Djamari Chaniago, mengecam keras pembunuhan pilot dan pembakaran pesawat AMA yang diduga dilakukanoleh kelompok kriminal bersenjata. Ia menegaskan bahwa negara tidak akan mentoleransisetiap bentuk kekerasan terhadap warga sipil maupun tenaga kemanusiaan serta memastikanaparat keamanan akan melakukan penegakan hukum secara tegas agar masyarakatmemperoleh rasa aman dan pelayanan publik tetap berjalan.Kepala Biro Humas...
- Advertisement -

Baca berita yang ini