MATA INDONESIA, JAKARTA – Akhirnya, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Dia diduga terliba kasus dugaan pembunuhan berencana seperti dilaporkan keluarga Brigadir J.
“Laporan oleh pihak keluarga Brigadir Yoshua,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022.
Bareskrim Polri menyebut perbuatan Bharada E menembak Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam bukan membela diri
Dia dijerat Pasal 338 juncto (Pasal) 55 dan 56 KUHP.
Bharada E diperiksa sejak siang tadi di Dittipidum Bareskrim Polri.
Dia akan ditahan setelah diperiksa dengan BAP sebagai tersangka.
“