Akhirnya, Mabes Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka Pembunuh Brigadir J

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Akhirnya, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Dia diduga terliba kasus dugaan pembunuhan berencana seperti dilaporkan keluarga Brigadir J.

“Laporan oleh pihak keluarga Brigadir Yoshua,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022.

Bareskrim Polri menyebut perbuatan Bharada E menembak Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam bukan membela diri

Dia dijerat Pasal 338 juncto (Pasal) 55 dan 56 KUHP.

Bharada E diperiksa sejak siang tadi di Dittipidum Bareskrim Polri.

Dia akan ditahan setelah diperiksa dengan BAP sebagai tersangka.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Apresiasi Langkah Tegas Presiden Prabowo Selesaikan Sengketa 4 Pulau antara Aceh danSumatera Utara

Oleh: Fajar Dwi Santoso Langkah Presiden Prabowo Subianto yang turun langsung menangani sengketa kepemilikan empat pulau di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara...
- Advertisement -

Baca berita yang ini