Akhirnya, Mabes Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka Pembunuh Brigadir J

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Akhirnya, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Dia diduga terliba kasus dugaan pembunuhan berencana seperti dilaporkan keluarga Brigadir J.

“Laporan oleh pihak keluarga Brigadir Yoshua,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022.

Bareskrim Polri menyebut perbuatan Bharada E menembak Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam bukan membela diri

Dia dijerat Pasal 338 juncto (Pasal) 55 dan 56 KUHP.

Bharada E diperiksa sejak siang tadi di Dittipidum Bareskrim Polri.

Dia akan ditahan setelah diperiksa dengan BAP sebagai tersangka.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Caplok Sultan Ground, PT KAI Digugat Rp1000, Pengamat: Harus Tunduk Aturan Keistimewaan Yogyakarta

YOGYAKARTA - Kasultanan Yogyakarta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta, terkait kepemilikan tanah yang diklaim sebagai aset PT KAI. Kuasa...
- Advertisement -

Baca berita yang ini