Akhirnya, Mabes Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka Pembunuh Brigadir J

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Akhirnya, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Dia diduga terliba kasus dugaan pembunuhan berencana seperti dilaporkan keluarga Brigadir J.

“Laporan oleh pihak keluarga Brigadir Yoshua,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022.

Bareskrim Polri menyebut perbuatan Bharada E menembak Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam bukan membela diri

Dia dijerat Pasal 338 juncto (Pasal) 55 dan 56 KUHP.

Bharada E diperiksa sejak siang tadi di Dittipidum Bareskrim Polri.

Dia akan ditahan setelah diperiksa dengan BAP sebagai tersangka.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

KSPI NTT Kritik Wacana Penghapusan Outsourcing dan PHK Massal bagi Kalangan Buruh

Minews.id, Kota Kupang - Wacana penghapusan outsourcing dan PHK massal telah menjadi perhatian serius bagi kalangan buruh khususnya di...
- Advertisement -

Baca berita yang ini