MATA INDOENESIA, JAKARTA – Usai penangkapan yang dilakukan di salah satu mall bilangan Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Juli 2022 lalu Nikita Mirzani akhirnya diperbolehkan kembali ke rumah.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, tidak adanya penahanan untuk aktris tersebut.
“Untuk tersangka NM tidak dilakukan penahanan,” ujarnya.
“Dengan pertimbangan kemanusiaan sekali lagi bahwa tersangka NM, harus mendampingi 3 orang anaknya maka penyidik Satuan Reskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk tidak dilakukan penahanan,” sambungnya.
Kendati demikian, Nikita Mirzani masih berstatus tersangka dalam kasus ini dan diharuskan menjalani wajib lapor.
“Namun, sesuai dengan SOP dari penyidikan terhadap status tersangka, maka kami menyampaikan kepada tersangka ibu NM untuk mengikuti wajib lapor secara rutin,” tegasnya.
“Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik tetap memiliki kewajiban menuntaskan perkara ini hingga ada kepastian hukum,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kombes Shinto Silitonga mengatakan penangkapan Nikita dilakukan setelah yang bersangkutan tidak kooperatif dalam proses penyidikan dan selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Diketahui, kasus yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari laporan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota atas dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) ITEI pada 16 Mei lalu.