MATA INDONESIA, JAKARTA – Soal memanfaatkan ganja untuk keperluan medis, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah melakukan kajian dan penelitian ilmiah agar tidak menimbulkan korban.
Sebab, hingga kini ganja masih termasuk narkotika jenis golongan 1 yang dilarang dikonsumsi di Indonesia.
Hal tersebut merupakan merupakan keputusan yang diambil majelis hakim konstitusi atas permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945.
Permohonan itu sebelumnya diajukan orang tua dari penderita cerebral palsy. Mereka ingin agar minyak cannabis (CBD oil) yang merupakan turunan dari narkotika jenis golongan 1 dilegalkan untuk terapi.
“Mahkamah menegaskan agar pemerintah segera menindaklanjuti putusan a quo berkenaan dengan pengkajian dan penelitian narkotika golongan 1 untuk keperluan pelayanan kesehatan atau terapi,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan pertimbangan Mahkamah yang dikutip Rabu 20 Juli 2022.
Hasil kajian atau penelitian tersebut dapat digunakan untuk menentukan kebijakan, termasuk perubahan undang-undang.
Para pemohon yang terdiri dari Dewi Pertiwi yang memiliki anak cerebral palsy, Santi Warastuti dengan anak penderita epilepsi, Nafiah Muharyanti yang anaknya menderita epilepsi maupun cerebral palsy.
Ditambah Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).
Mereka mempersoalkan ketentuan pada Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika yang melarang penggunaan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan.
Saat membacakan putusan majelis hakim konstitusi tersebut, Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman menyatakan permohonan tersebut ditolak.