Pembakar Polisi Cianjur Terancam Hukuman Mati

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Sebanyak 30 orang sudah diamankan polisi karena diduga membakar empat anggota Polri Cianjur. Mereka terancam pidana mati.

“Sudah 30 orang peserta unjuk rasa diamankan,” kata Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat 16 Agustus 2019.

Mereka terancam hukuman mati karena diancam dengan pasal berlapis. Pertama adalah pasal 213 ayat (1) KUHP yang mengakibatkan anggota polisi terluka ancaman maksimalnya delapan tahun penjara. Sedangkan mereka yang mengakibatkan polisi meninggal dunia di ancam hukuman 12 tahun penjara.

Tetapi jika mereka terbukti berencana membunuh polisi dengan cara membakarnya maka bisa dijerat pasal pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal yang diatur pasal 340 KUHP adalah hukuman mati.

Dedi menegaskan polisi juga akan segera melakukan gelar perkara guna menentukan status hukum terkait puluhan mahasiswa yang diringkus dalam insiden pembakaran anggota polisi itu.

Dari insiden terbakarnya empat anggota polisi, Dedi menyebut ada dugaan peserta aksi yang melempar bensin ke arah aparat.

Sebelumnya, Polres Cianjur telah mengamankan sedikitnya 15 mahasiswa setelah kejadian aksi massa berujung empat anggota polisi mengalami luka bakar di Gedung DPRD Cianjur.

Para anggota polisi itu terbakar setelah dilempari bensin dan api. Kini keempatnya masih dalam perawatan rumah sakit. Seorang di antaranya mengalami luka bakar yang berat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Usai Pilkada Berjalan Demokratis, Masyarakat Harus Jaga Persatuan

JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 telah dilaksanakan, pelaksanaan demokrasi tersebut berjalan dengan aman, lancar, dan demokratis sesuai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini