Pembakar Polisi Cianjur Terancam Hukuman Mati

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Sebanyak 30 orang sudah diamankan polisi karena diduga membakar empat anggota Polri Cianjur. Mereka terancam pidana mati.

“Sudah 30 orang peserta unjuk rasa diamankan,” kata Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat 16 Agustus 2019.

Mereka terancam hukuman mati karena diancam dengan pasal berlapis. Pertama adalah pasal 213 ayat (1) KUHP yang mengakibatkan anggota polisi terluka ancaman maksimalnya delapan tahun penjara. Sedangkan mereka yang mengakibatkan polisi meninggal dunia di ancam hukuman 12 tahun penjara.

Tetapi jika mereka terbukti berencana membunuh polisi dengan cara membakarnya maka bisa dijerat pasal pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal yang diatur pasal 340 KUHP adalah hukuman mati.

Dedi menegaskan polisi juga akan segera melakukan gelar perkara guna menentukan status hukum terkait puluhan mahasiswa yang diringkus dalam insiden pembakaran anggota polisi itu.

Dari insiden terbakarnya empat anggota polisi, Dedi menyebut ada dugaan peserta aksi yang melempar bensin ke arah aparat.

Sebelumnya, Polres Cianjur telah mengamankan sedikitnya 15 mahasiswa setelah kejadian aksi massa berujung empat anggota polisi mengalami luka bakar di Gedung DPRD Cianjur.

Para anggota polisi itu terbakar setelah dilempari bensin dan api. Kini keempatnya masih dalam perawatan rumah sakit. Seorang di antaranya mengalami luka bakar yang berat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Gerai Koperasi Merah Putih sebagai Penghubung Ekonomi Desa

Oleh: Citra Kurnia Khudori)*Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) hadir sebagai wajah barupenguatan ekonomi desa yang semakin terorganisir, modern, dan berdaya saing. Inisiatif ini tidak hanya membangun unit usaha, tetapi juga menciptakan ekosistemdistribusi yang lebih efisien dengan memperpendek rantai ekonomi dari produsenlangsung ke konsumen, sehingga nilai tambah dapat dirasakan lebih optimal oleh masyarakat desa.Keberadaan gerai koperasi menjadi sarana strategis dalam memperluas aksespasar bagi pelaku usaha lokal. Produk-produk unggulan desa kini memiliki kanaldistribusi yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan, membuka peluang peningkatanskala usaha sekaligus memperkuat posisi ekonomi masyarakat. Melalui pendekatanini, KDKMP berperan sebagai penggerak utama ekonomi kerakyatan yang mendorong kemandirian dan pertumbuhan ekonomi dari tingkat desa.Lebih dari itu, Gerai KDKMP merepresentasikan semangat kemandirian ekonomiberbasis gotong royong. Dengan pengelolaan yang tepat, gerai ini berpotensimenjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi desa yang inklusif dan berkelanjutan.Untuk diketahui, hingga akhir Maret 2026, pembangunan KDKMP menunjukkanprogres signifikan. Puluhan ribu titik kini telah memasuki tahap Pembangunan. Sementara itu, lebih dari 3.000 unit sudah rampung dan siap dimanfaatkanmasyarakat dalam waktu dekat. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan, dalamwaktu dekat pemerintah akan mulai mendistribusikan berbagai komoditas untukmengisi unit-unit KDKMP tersebut. Ia berharap KDKMP menjadi pusat distribusipangan dan kebutuhan masyarakat di tingkat desa....
- Advertisement -

Baca berita yang ini