Anies Larang Mobil Usia Diatas10 Tahun Masuk DKI Jakarta

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Seiring makin buruknya kualitas udara di DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan intruksi untuk pembatasan kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun bakal dilarang beroperasi di DKI Jakarta pada tahun 2025.

Intruksi itu tertuang dalam No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Hal itu dilakukan untuk mengatasi polusi udara di ibu kota negara yang makin parah.

Anies meminta Kepala Dinas Perhubungan agar menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang pembatasan usia kendaraan di atas 10 tahun pada 2020.

Untuk tahun ini, kata dia akan memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun 2019 ini.

Wacana pembatasan kendaraan bermotor melalui usia produksi digaungkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Namun wacana ini bukan pertama kali didengar dan diutarakan karena sudah pernah jadi bahan perbincangan sebelumnya.

Sebut saja saat masa pemerintahan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sekitar 2015 lalu. Saat itu ada Perda nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi yang membatasi usia kendaraan untuk angkutan umum di atas 10 tahun.

Ahok ketika itu meminta revisi, menyatakan uji kelayakan kendaraan bergantung hasil KIR, bukan usia. Ia juga mengungkapkan lebih setuju membatasi kendaraan pribadi ketimbang umum karena rentan menjadi permainan oknum saat pengujian KIR.

Berita Terbaru

Pembangunan Infrastruktur Sekolah Rakyat jadi Tonggak Pemerataan Pendidikan

Oleh: Didin Waluyo)* Komitmen pemerintahan Prabowo Subianto dalam mewujudkan akses pendidikanyang lebih merata terlihat semakin nyata. Pemerintah akhirnya menetapkanDesember 2025 sebagai titik awal pembangunan Infrastruktur Sekolah Rakyat.  Langkah ini dipandang sebagai dorongan baru untuk menegaskan bahwapendidikan tidak boleh menjadi hak istimewa bagi segelintir kelompok saja.Pembangunan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa negara mulai menempatkankualitas dan aksesibilitas pendidikan sebagai prioritas utama.  Pembangunan infrastruktur ini masuk dalam pembangunan tahap II yang dilakukandi 104 lokasi di seluruh Indonesia. Dengan memulai proyek pada akhir 2025, pemerintah ingin memastikan bahwa percepatan pembangunan dapat segeradirasakan oleh masyarakat luas. Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan, Pembangunan Sekolah Rakyat Adalah bentuk nyata komitmen pemerintah untuk membangunsumber daya manusia yang unggul. Ia menjelaskan bahwa Pembangunan tahap II dilakukan guna memperluas akses Pendidikan berkualitas bagi anak-anak darikeluarga kurang mampu.  Berdasarkan data yang dihimpun dari Kementerian PU, total anggaran yang dialokasikan untuk percepatan pembangunan Sekolah Rakyat ini sebsar Rp20 triliun, yang mana biaya pembangunan diperkirakan Rp200 miliar per sekolah. Sementara itu 104 lokasi yang tersebar antara lain, 27 lokasi di Sumatera, 40 lokasidi Jawa, 12 lokasi di Kalimantan,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini