MINEWS, JAKARTA-Seiring makin buruknya kualitas udara di DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan intruksi untuk pembatasan kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun bakal dilarang beroperasi di DKI Jakarta pada tahun 2025.
Intruksi itu tertuang dalam No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Hal itu dilakukan untuk mengatasi polusi udara di ibu kota negara yang makin parah.
Anies meminta Kepala Dinas Perhubungan agar menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang pembatasan usia kendaraan di atas 10 tahun pada 2020.
Untuk tahun ini, kata dia akan memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun 2019 ini.
Wacana pembatasan kendaraan bermotor melalui usia produksi digaungkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Namun wacana ini bukan pertama kali didengar dan diutarakan karena sudah pernah jadi bahan perbincangan sebelumnya.
Sebut saja saat masa pemerintahan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sekitar 2015 lalu. Saat itu ada Perda nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi yang membatasi usia kendaraan untuk angkutan umum di atas 10 tahun.
Ahok ketika itu meminta revisi, menyatakan uji kelayakan kendaraan bergantung hasil KIR, bukan usia. Ia juga mengungkapkan lebih setuju membatasi kendaraan pribadi ketimbang umum karena rentan menjadi permainan oknum saat pengujian KIR.
