BIN Gelar Vaksinasi untuk 144 Orang di Sarmi

Baca Juga

MATA INDONESIA, SARMI – Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Papua atau Binda Papua kembali melaksanakan kegiatan vaksinasi di Kabupaten Sarmi. Kegiatan tersebut bersinergi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sarmi untuk masyarakat dan pelajar. Vaksinasi kali ini digelar di Puskesmas Bagaiserwar, Kampung Bagaiserwar II, Distrik Sarmi Timur, Kabupaten Sarmi.

Kepala Puskesmas Bagaiserwar Jois Novita Supan, SKM mengatakan bahwa kegiatan vaksinasi hari ini menyasar 150 orang. Namun yang berhasil divaksin ada 144 orang.

“Dengan rincian tahap I sebanyak 96 orang, tahap II sebanyak 48 orang, tertunda 6 orang karena tidak hadir,” ujarnya, Kamis 4 November 2021.

Ia pun menyampaikan terima kasih kepada peserta yang megikuti kegiatan vaksinasi ini. “Ini pertanda bahwa mereka peduli dengan kesehatan dirinya agar tidak terinfeksi virus corona,” katanya.

Sri mengatakan bahwa kegiatan vaksinasi ini untuk membentuk sistem kekebalan bersama atau herd immunity dan juga untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Agar kita dapat beraktivitas normal kembali serta sekolah-sekolah dapat melaksanakan tatap muka,” ujarnya.

Ia juga menghimbau agar masyarakat dan pelajar tetap mematuhi protokol kesehatan selama masa pandemi, walaupun sudah divaksin. Tujuannya untuk menjaga diri dan keluarga dari paparan Covid-19.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Langkah Nyata Pemerintah Putus Aliran Dana Judi Daring Lewat Pemblokiran Rekening dan e-Wallet

*) Oleh : Andi Mahesa Judi daring telah menjadi ancaman serius bagi stabilitas sosial dan ekonomi Indonesia. Perkembangannya yang pesat di era digital memanfaatkan berbagai celahteknologi untuk beroperasi, termasuk melalui sistem perbankan dan layanankeuangan berbasis dompet digital. Transaksi yang cepat, anonim, dan lintas batas membuat peredaran uang hasil judi daring semakin sulit dilacak tanpa intervensi tegasdari negara. Menyadari hal ini, pemerintah bergerak cepat untuk memutus aliran dana yang menjadi urat nadi praktik ilegal tersebut. Salah satu langkah strategis yang kiniditempuh adalah pemblokiran rekening dormant dan e-wallet yang terindikasidigunakan dalam transaksi judi daring. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, berkomitmen untuk menindak tegas setiap dompet digital yang terlibatdalam tindak pidana judi daring. Berdasarkan data, PPATK mencatat deposit judidaring melalui e-wallet mencapai Rp 1,6 triliun, dengan jumlah transaksi fantastishingga 12,6 juta kali. Angka ini mencerminkan skala masalah yang tidak dapatdianggap remeh. Pemblokiran dilakukan tidak hanya terhadap e-wallet...
- Advertisement -

Baca berita yang ini