MATA INDONESIA, RIAU – PT Timah Tbk ikut menyalurkan bantuan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Bantuan itu disalurkan lewat program Pendanaan Usaha Mikro Kecil (PUMK) untuk mendukung UMKM di tengah pandemi Covid-19.
Untuk periode Triwulan III Tahun 2021, PT Timah menyalurkan Rp 8,16 miliar bagi 193 mitra binaan di wilayah operasional Perusahaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.
Direktur Keuangan PT Timah Wibisono mengatakan, semoga dana bantuan ini dapat dimanfaatkan oleh para pelaku
UMKM untuk mengembangkan usaha ataupun merintis usaha.
“Semoga program ini bisa meningkatkan usaha, sehingga nantinya bisa menyumbang lebih banyak tenaga kerja, sehingga bisa membangkitkan ekonomi masyarakat,” ujarnya, Senin 23 Agustus 2021.
Sebagai informasi, pada Triwulan III Tahun 2021 ini, PT Timah Tbk menerima pengajuan sebanyak 238 proposal dengan nilai Rp19,2 miliar. Namun, berdasarkan hasil verifikasi dan survey tim yang memenuhi kualifikasi hanya 193 pengajuan dengan nilai Rp8,6 miliar.
Adapun sebaran Penyaluran dana PUMK Triwulan III Tahun 2021 ini yakni Pangkalpinang sebanyak 20 mitra binaan dengan nilai Rp 1,2 miliar. Kemudian Kabupaten Bangka 25 mitra binaan dengan nilai Rp 975 juta.
Lalu Kabupaten Bangka Barat sebanyak 11 mitra binaan dengan nilai Rp 445 juta. Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 60 mitra binaan dengan nilai Rp 1,5 miliar.
Selanjutnya, Kabupaten Bangka Selatan sebanyak 26 mitra binaan dengan nilai Rp 1,2 miliar. Kabupaten Belitung 12 mitra binaan dengan nilai Rp 1,2 miliar.
Kabupaten Belitung Timur 10 mitra binaan dengan nilai Rp 400 juta, dan Kabupaten Karimun sebanyak 51 mitra binaan dengan nilai Rp 1,5 miliar.
Penyaluran dana PUMK ini akan dilaksanakan selama dua hari yaitu dari 23 Agustus hingga 24 Agustus 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Di mana calon mitra binaan harus melalui proses swab antigen sebelum memasuki ruangan penyaluran dana PUMK.