Mulai Besok! Pengunjung Restoran Boleh Makan di Tempat dan Mal Dibuka

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Aturan baru dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Mulai besok Selasa 24 Agustus 2021 ada pelonggaran di beberapa sektor. Misalnya, pengunjung restoran akan diperbolehkan makan di tempat dengan kapasitas terbatas dan mal juga sudah boleh dibuka dengan pembatasan kapasitas.

“Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat,” ujar Jokowi di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 23 Agustus 2021.

Antara lain, ujar Jokowi, tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang. “Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, dua orang per meja, dan jam batasan operasional hingga pukul 20.00,” ujarnya.

Selanjutnya, pusat perbelanjaan dan mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas. Kemudian, industri berorientasi eskpor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen.

“Namun apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama lima hari,” ujar Jokowi.

Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini, lanjut dia, dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan pengumuman aplikasi PeduliLindungi untuk screening.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upayakan Berantas Penumpukan Sampah Liar, Pemkab Bantul Optimalisasi 15 TPS3R

Mata Indonesia, Bantul - Pemkab Bantul terus mencari solusi terhadap sampah yang belum terkondisi di beberapa titik. Tak jarang masyarakat hingga pelaku usaha cukup kesulitan harus membuang kemana sampah mereka.
- Advertisement -

Baca berita yang ini