Ingat Gaes! Tidak Disarankan Lakukan Tes Covid-19 Mandiri

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Alat rapid tes antigen marak diperjualbelikan secara online maupun offline. Padahal, melakukan tes Covid-19 mandiri tidak disarankan.

Sejak awal kemunculan COVID-19 di Indonesia, tes COVID-19 mulai dari tes antigen hingga PCR sudah seperti rutinas banyak orang. Tes dilakukan oleh orang yang memiliki gejala COVID-19 hingga orang yang memiliki pekerjaan dengan risiko terpapar virus corona. Antrean tes COVID-19 semakin panjang seiring meningkatnya kebutuhan untuk tes.

Kondisi ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi mungkin hampir di seluruh dunia. Bertambahnya antrean panjang tes COVID-19, pemerintah Thailand sampai mengizinkan para pasien yang terinfeksi COVID-19 bergejala ringan melakukan tes secara mandiri di rumah dengan alat tes yang bisa dibeli di apotek. Hanya saja, ketepatan hasil tes perangkat tes rapid antigen mandiri dinilai tidak sama dengan metode RT-PCR.

Dilansir dari CDC, jika seseorang perlu dites untuk COVID-19 dan tidak bisa dites oleh penyedia layanan kesehatan, seseorang bisa menggunakan perangkat tes mandiri yang bisa dilakukan di rumah atau di mana pun. Menurut CDC, perangkat tes mandiri ini dijual dengan resep atau tanpa resep, di apotek atau di toko pada umumnya.

Sebenarnya di Indonesia, sudah banyak yang menjual perangkat tes antigen mandiri di e-commerce. Namun pemeriksaan COVID-19 secara mandiri dengan alat yang diperjualbelikan itu menuai pro-kontra. Hal ini terkait keakuratannya yang tidak jelas.

Dikutip dari Halodoc, Jumat 16 Julo 2021, tes secara mandiri memberikan hasil yang kurang akurat dan tidak bisa diandalkan dibandingkan tes yang dilakukan oleh tenaga medis. Terjadi kesalahan dalam mengambil sampel sangat berpeluang besar jika dilakukan oleh individu yang awam, meskipun pada kemasan terdapat petunjuk yang bisa diikuti.

Melakukan tes COVID-19 secara mandiri yang diperjualbelikan secara bebas juga ditentang oleh sejumlah pakar di Indonesia. Menurut pakar biologi molekuler Ahmad Rusdan Utomo, tes sendiri tidak diperbolehkan dan hanya boleh dilakukan di lab atau faskes (fasilitas kesehatan) yang menyediakan dan memiliki izin Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Menurutnya, publik tidak bisa menjamin kualitas alat yang dijual secara bebas, mengingat banyaknya barang ‘KW”.

Ahmad Rusdan Utomo menambahkan, penggunaan alat swab tidak sesederhana memasukan dan mengusap tangkai swab ke dalam hidung. Melainkan, ada cara khusus, meskipun cara penggunaannya sama seperti tes swab PCR.

Melansir dari Kepmenkes (Keputusan Menteri Kesehatan), sudah diatur produk atau alat yang digunakan untuk tes rapid antigen, harus memenuhi kriteria berikut:

1. Memenuhi rekomendasi Emergency Used Listing (EUL) Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
2. Memenuhi rekomendasi Emergency Used Authorization (EUA) US-FDA.
3. Memenuhi rekomendasi European Medicine Agency (EMA).

Setiap produk harus dievaluasi setiap 3 bulan oleh Litbang Kemenkes dan Lembaga independen yang ditunjuk oleh Kemenkes. Alat kesehatan yang sudah mendapatkan izin edar, tercatat dalam situs resmi Kemenkes.

Namun, masyarakat tidak bisa sembarangan membeli alat kesehatan. Begitu juga dengan alat kesehatan seperti alat tes rapid antigen, tidak boleh dibeli dan digunakan secara mandiri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Pastikan Kopdes Berjalan Profesional dan Berkelanjutan

Oleh: Hanif Pratama )*Pemerintah memastikan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) MerahPutih berjalan profesional dan berkelanjutan melalui penguatan regulasi, manajemen, serta dukungan pembiayaan yang terintegrasi. Kebijakan inidirancang untuk menjadikan koperasi sebagai pilar utama ekonomi desasekaligus memperkuat fondasi ekonomi nasional dari tingkat akar rumput.Pemerintah terus mempercepat pembangunan Kopdes Merah Putih di berbagai daerah dengan memastikan kesiapan operasional tidak hanyadari sisi fisik, tetapi juga aspek tata kelola. Pendekatan ini dilakukan agar koperasi mampu menjalankan fungsi distribusi pangan dan kebutuhanmasyarakat secara efisien serta berkelanjutan.Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwapemerintah tengah menyiapkan payung hukum pembiayaan melalui revisiPeraturan Menteri Keuangan. Ia menjelaskan bahwa percepatanpenyelesaian regulasi tersebut menjadi prioritas agar implementasiprogram tidak terhambat di lapangan.Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan telahdiminta untuk segera merampungkan aturan baru dalam waktu singkat. Target percepatan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalammemastikan seluruh skema pendanaan Kopdes dapat berjalan tepatwaktu dan tepat sasaran.Selain penguatan regulasi, pemerintah juga menempatkanprofesionalisme sebagai kunci utama keberhasilan operasional koperasi. Zulkifli Hasan menekankan pentingnya penunjukan manajer yang tidakhanya memahami prinsip koperasi, tetapi juga memiliki kemampuankewirausahaan untuk mengembangkan usaha secara berkelanjutan.Pemerintah memandang bahwa keberadaan manajer profesional akanmeningkatkan kualitas pengelolaan koperasi sekaligus memastikan setiapunit usaha dapat berkembang secara optimal. Dengan manajemen yang kuat, koperasi diharapkan mampu bersaing dan memberikan manfaatnyata bagi masyarakat desa.Kopdes Merah Putih juga dirancang memiliki peran strategis dalamberbagai program pemerintah, termasuk sebagai penyalur barang subsididan penyerap hasil produksi petani. Dalam skema ini, koperasi dapatberfungsi sebagai offtaker komoditas pangan melalui kerja sama denganPerum Bulog, sehingga mampu menjaga stabilitas harga di tingkat petani.Peran tersebut memperkuat posisi koperasi sebagai penghubung antaraproduksi dan distribusi, sekaligus mengurangi ketergantungan pada rantaipasok yang panjang. Dengan demikian, efisiensi distribusi dapat tercapaidan kesejahteraan petani meningkat secara signifikan.Pemerintah juga merancang koperasi desa sebagai pusat layananterpadu yang menyediakan berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dariagen sembako, distribusi LPG, hingga layanan kesehatan. Integrasilayanan ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing koperasisekaligus memperluas manfaat yang dirasakan masyarakat.Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa Kopdes MerahPutih akan menjadi ekosistem ekonomi baru yang mengintegrasikanseluruh potensi desa. Ia menilai koperasi akan berperan sebagai wadahusaha bersama yang mampu mendorong perputaran ekonomi secaraberkelanjutan.Ferry Juliantono juga mendorong pemerintah daerah untukmengidentifikasi potensi unggulan desa dan mengintegrasikannya dalampengembangan koperasi. Ia memastikan Kementerian Koperasi siapmemberikan dukungan pembiayaan serta pendampingan agar koperasidapat berkembang secara optimal.Pemerintah turut membuka akses pembiayaan melalui LPDB Koperasiserta mendorong program inkubasi bagi produk-produk lokal. Langkah inibertujuan mempercepat pertumbuhan usaha masyarakat desa sekaligusmeningkatkan daya saing produk di pasar yang lebih luas.Ferry Juliantono menilai koperasi yang dikelola secara profesional akanmampu menarik minat generasi muda untuk terlibat dalam aktivitasekonomi desa. Keterlibatan milenial dan generasi Z dipandang pentinguntuk mendorong inovasi serta memperkuat keberlanjutan koperasi di masa depan.Di sisi lain, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, YandriSusanto, menekankan pentingnya ketersediaan lahan sebagai fondasiutama operasional koperasi. Ia menyebut pemerintah pusat dan daerahperlu bersinergi untuk memastikan setiap desa memiliki lahan yang memadai bagi pembangunan kantor koperasi.Setelah lahan tersedia, pemerintah mengarahkan pembangunandilakukan secara berkelanjutan agar fasilitas koperasi dapat dimanfaatkandalam jangka panjang. Pendekatan ini diharapkan mampu memberikankontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.Pemerintah juga terus memperkuat koordinasi lintas kementerian danlembaga untuk memastikan seluruh aspek operasional berjalan selaras. Sinkronisasi kebijakan dinilai penting agar setiap program yang dijalankanmampu saling mendukung dan tidak berjalan secara terpisah.Pemerintah meyakini bahwa kombinasi antara regulasi yang kuat, manajemen profesional, dan dukungan pembiayaan yang terarah akanmemastikan Kopdes Merah Putih berjalan optimal. Dengan strategitersebut, koperasi desa tidak hanya menjadi instrumen ekonomi, tetapijuga motor penggerak pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya penguatan sistempengawasan internal dan eksternal guna menjaga keberlanjutanoperasional Kopdes Merah Putih. Mekanisme audit berkala sertapelaporan yang transparan menjadi instrumen utama untuk memastikanseluruh aktivitas koperasi berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik. Dengan sistem pengawasan yang terstruktur, potensi penyimpangandapat diminimalkan sejak dini.Pemerintah juga mendorong kemitraan strategis antara koperasi denganpelaku usaha lokal maupun nasional agar tercipta rantai nilai yang lebihkuat. Kolaborasi ini diharapkan mampu memperluas akses pasar, meningkatkan efisiensi usaha, serta memperkuat daya saing koperasi di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.*) Pengamat Koperasi dan UMKM
- Advertisement -

Baca berita yang ini