Ingat Gaes! Tidak Disarankan Lakukan Tes Covid-19 Mandiri

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Alat rapid tes antigen marak diperjualbelikan secara online maupun offline. Padahal, melakukan tes Covid-19 mandiri tidak disarankan.

Sejak awal kemunculan COVID-19 di Indonesia, tes COVID-19 mulai dari tes antigen hingga PCR sudah seperti rutinas banyak orang. Tes dilakukan oleh orang yang memiliki gejala COVID-19 hingga orang yang memiliki pekerjaan dengan risiko terpapar virus corona. Antrean tes COVID-19 semakin panjang seiring meningkatnya kebutuhan untuk tes.

Kondisi ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi mungkin hampir di seluruh dunia. Bertambahnya antrean panjang tes COVID-19, pemerintah Thailand sampai mengizinkan para pasien yang terinfeksi COVID-19 bergejala ringan melakukan tes secara mandiri di rumah dengan alat tes yang bisa dibeli di apotek. Hanya saja, ketepatan hasil tes perangkat tes rapid antigen mandiri dinilai tidak sama dengan metode RT-PCR.

Dilansir dari CDC, jika seseorang perlu dites untuk COVID-19 dan tidak bisa dites oleh penyedia layanan kesehatan, seseorang bisa menggunakan perangkat tes mandiri yang bisa dilakukan di rumah atau di mana pun. Menurut CDC, perangkat tes mandiri ini dijual dengan resep atau tanpa resep, di apotek atau di toko pada umumnya.

Sebenarnya di Indonesia, sudah banyak yang menjual perangkat tes antigen mandiri di e-commerce. Namun pemeriksaan COVID-19 secara mandiri dengan alat yang diperjualbelikan itu menuai pro-kontra. Hal ini terkait keakuratannya yang tidak jelas.

Dikutip dari Halodoc, Jumat 16 Julo 2021, tes secara mandiri memberikan hasil yang kurang akurat dan tidak bisa diandalkan dibandingkan tes yang dilakukan oleh tenaga medis. Terjadi kesalahan dalam mengambil sampel sangat berpeluang besar jika dilakukan oleh individu yang awam, meskipun pada kemasan terdapat petunjuk yang bisa diikuti.

Melakukan tes COVID-19 secara mandiri yang diperjualbelikan secara bebas juga ditentang oleh sejumlah pakar di Indonesia. Menurut pakar biologi molekuler Ahmad Rusdan Utomo, tes sendiri tidak diperbolehkan dan hanya boleh dilakukan di lab atau faskes (fasilitas kesehatan) yang menyediakan dan memiliki izin Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Menurutnya, publik tidak bisa menjamin kualitas alat yang dijual secara bebas, mengingat banyaknya barang ‘KW”.

Ahmad Rusdan Utomo menambahkan, penggunaan alat swab tidak sesederhana memasukan dan mengusap tangkai swab ke dalam hidung. Melainkan, ada cara khusus, meskipun cara penggunaannya sama seperti tes swab PCR.

Melansir dari Kepmenkes (Keputusan Menteri Kesehatan), sudah diatur produk atau alat yang digunakan untuk tes rapid antigen, harus memenuhi kriteria berikut:

1. Memenuhi rekomendasi Emergency Used Listing (EUL) Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
2. Memenuhi rekomendasi Emergency Used Authorization (EUA) US-FDA.
3. Memenuhi rekomendasi European Medicine Agency (EMA).

Setiap produk harus dievaluasi setiap 3 bulan oleh Litbang Kemenkes dan Lembaga independen yang ditunjuk oleh Kemenkes. Alat kesehatan yang sudah mendapatkan izin edar, tercatat dalam situs resmi Kemenkes.

Namun, masyarakat tidak bisa sembarangan membeli alat kesehatan. Begitu juga dengan alat kesehatan seperti alat tes rapid antigen, tidak boleh dibeli dan digunakan secara mandiri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Danantara, PSEL, dan Masa Depan Pengelolaan Sampah Indonesia

*) Oleh: Citra Ningrum OktaviaPemerintah tengah menghadapi salah satu tantangan paling mendesak dalampembangunan nasional, yakni darurat sampah perkotaan yang selama bertahun-tahun berjalan tanpa penyelesaian menyeluruh. Timbunan sampah yang terusmeningkat tidak lagi sekadar persoalan kebersihan lingkungan, melainkan telahmenjadi ancaman serius bagi kesehatan publik, kualitas ekosistem, hingga ketahananenergi nasional. Di tengah situasi tersebut, langkah pemerintah menggandengDanantara Indonesia untuk mempercepat pembangunan fasilitas PengolahanSampah menjadi Energi Listrik (PSEL) merupakan keputusan strategis yang menunjukkan keberanian negara keluar dari pola lama pengelolaan sampah yang stagnan. Penandatanganan nota kesepahaman pembangunan PSEL di enam lokasibersama 13 pemerintah daerah menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak lagi bekerjadengan pendekatan parsial, tetapi mulai membangun sistem pengelolaan sampahyang terintegrasi dan berorientasi jangka panjang.Lebih jauh, penerbitan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentangpercepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrikmemperlihatkan adanya keseriusan politik pemerintah dalam membenahi tata kelolasampah nasional. Menko Pangan, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa regulasitersebut telah mendorong langkah konkret pemerintah pusat dan daerah untukbergerak lebih cepat dalam pembangunan PSEL. Target pembangunan sedikitnya 25 lokasi PSEL dalam dua hingga tiga tahun ke depan bukan hanya ambisi administratif, melainkan kebutuhan nyata untuk mengatasi kedaruratan sampah di puluhankabupaten dan kota. Selama ini, banyak proyek pengolahan sampah tersendat akibatbirokrasi panjang, lemahnya koordinasi antarlembaga, dan ketidakjelasan pembagiankewenangan. Karena itu, penyederhanaan prosedur serta pembagian peran yang jelas antara pemerintah, Danantara, dan pihak-pihak terkait menjadi fondasi pentingagar proyek strategis ini tidak kembali terjebak pada pola lamban yang merugikanmasyarakat.Selain itu, keterlibatan Danantara Indonesia memberi dimensi baru dalampembiayaan dan tata kelola proyek infrastruktur lingkungan di Indonesia. Selama ini, pengelolaan sampah kerap dipandang sebagai sektor yang minim nilai ekonomisehingga tidak menarik bagi investor besar. Padahal, di berbagai negara maju, pengolahan sampah telah berkembang menjadi industri energi hijau yang bernilaitinggi dan berkelanjutan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini