Suap dan Gratifikasi, Serupa Tetapi Tidak Sama

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Suap dan gratifikasi kerap menyeret pejabat negara. Umumnya, seseorang yang memiliki jabatan dan memiliki wewenang untuk membuat keputusan terjerumus untuk menerima gratifikasi.

Ketentuan gratifikasi diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Secara luas, gratifikasi memberikan uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan gratis dan fasilitas lainnya.

Sedangkan tindakan suap, sifatnya transaksional. Artinya, ada niat untuk mengadakan pertemuan antara pember dan penerima, kegiatan suap ini umumnya dilakukan secara tertutup.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa suap adalah tindakan yang dilandasi oleh kesepakatan antara pemberi dan penerima. Sementara gratifikasi, tidak ada kesepakatan antara pemberi dan penerima.

Maka titik perbedaannya berada pada kata ‘kesepakatan’. Eddy memberikan contoh perbedaan antara tindakan suap dengan gratifikasi. Misalnya, ada seorang calon pegawai yang memohon agar diterima dan menjanjikan memberikan Rp 200 juta. Permintaan ini disetujui kepala kantor. Kegiatan ini bisa dikategorikan sebagai tindakan suap.

“Dan pada saat dia diterima, dia datang, memberikan uang tersebut, itu namanya suap, karena apa? Karena ada kesepakatan,” kata Eddy.

Sementara di contoh kasus berbeda, misalnya calon pegawai datang setelah diterima dan memberikan sejumlah uang tanda terima kasih. Sebelumnya, tidak ada pertemuan antar keduanya.

“Ini kalau tanda terima namanya gratifikasi, jadi tidak ada kesepakatan sebelumnya, itulah yang membedakan antara gratifikasi dan suap, sederhananya begitu,” kata Eddy.

Adapun, menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar bahwa gratifikasi merupakan pemberian kepada penyelenggara negara yang tidak berkaitan dengan jabatannya.

Gratifikasi dinilai bisa menjadi suap bila ada kaitannya dengan jabatan dan berlawanan kewajiban atau tugasnya.

“Karena itu tidak mungkin seseorang menerima sesuatu tidak berkaitan dengan jabatan,” kata Fickar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Aksi OPM Merusak Pendidikan dan Menghambat Kemajuan Papua

Oleh: Petrus Pekei* Papua adalah tanah harapan, tempat masa depan generasi muda bertumbuh melalui pendidikan, kerja keras, dan persaudaraan. Setiap upaya yang mengganggu ketenangan dan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat Papua sejatinya berseberangan dengan cita-citabesar tersebut. Karena itu, penguatan narasi damai dan dukungan terhadap kehadiran negara menjadi energi utama untuk memastikan Papua terus melangkah maju. Di tengah dinamikakeamanan, bangsa ini menunjukkan keteguhan sikap bahwa keselamatan warga sipil, keberlanjutan pendidikan, dan pembangunan berkeadilan adalah prioritas yang tidak dapatditawar. Peristiwa kekerasan yang menimpa pekerja pembangunan fasilitas pendidikan di Yahukimomenggugah solidaritas nasional. Respons publik yang luas memperlihatkan kesadarankolektif bahwa pendidikan adalah fondasi masa depan Papua. Sekolah bukan sekadarbangunan, melainkan simbol harapan, jembatan menuju kesejahteraan, dan ruang aman bagianak-anak Papua untuk bermimpi. Ketika ruang ini dilindungi bersama, optimisme tumbuhdan kepercayaan terhadap masa depan kian menguat. Dukungan masyarakat terhadap langkahtegas aparat keamanan merupakan bentuk kepercayaan pada negara untuk memastikan rasa aman hadir nyata hingga ke pelosok. Narasi persatuan semakin kokoh ketika tokoh-tokoh masyarakat Papua menyampaikanpandangan yang menyejukkan. Sekretaris Jenderal DPP Barisan Merah Putih Republik Indonesia, Ali Kabiay, menegaskan pentingnya perlindungan warga sipil dan keberlanjutanpembangunan, khususnya pendidikan. Pandangannya menekankan bahwa stabilitas adalahprasyarat utama bagi kesejahteraan, dan negara perlu bertindak tegas serta terukur agar ketenangan sosial terjaga. Ajakan kepada masyarakat untuk tetap waspada, memperkuatkomunikasi dengan aparat, dan menolak provokasi menjadi penopang kuat bagi ketertibanbersama. Sikap serupa juga disuarakan oleh...
- Advertisement -

Baca berita yang ini