Suap dan Gratifikasi, Serupa Tetapi Tidak Sama

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Suap dan gratifikasi kerap menyeret pejabat negara. Umumnya, seseorang yang memiliki jabatan dan memiliki wewenang untuk membuat keputusan terjerumus untuk menerima gratifikasi.

Ketentuan gratifikasi diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Secara luas, gratifikasi memberikan uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan gratis dan fasilitas lainnya.

Sedangkan tindakan suap, sifatnya transaksional. Artinya, ada niat untuk mengadakan pertemuan antara pember dan penerima, kegiatan suap ini umumnya dilakukan secara tertutup.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa suap adalah tindakan yang dilandasi oleh kesepakatan antara pemberi dan penerima. Sementara gratifikasi, tidak ada kesepakatan antara pemberi dan penerima.

Maka titik perbedaannya berada pada kata ‘kesepakatan’. Eddy memberikan contoh perbedaan antara tindakan suap dengan gratifikasi. Misalnya, ada seorang calon pegawai yang memohon agar diterima dan menjanjikan memberikan Rp 200 juta. Permintaan ini disetujui kepala kantor. Kegiatan ini bisa dikategorikan sebagai tindakan suap.

“Dan pada saat dia diterima, dia datang, memberikan uang tersebut, itu namanya suap, karena apa? Karena ada kesepakatan,” kata Eddy.

Sementara di contoh kasus berbeda, misalnya calon pegawai datang setelah diterima dan memberikan sejumlah uang tanda terima kasih. Sebelumnya, tidak ada pertemuan antar keduanya.

“Ini kalau tanda terima namanya gratifikasi, jadi tidak ada kesepakatan sebelumnya, itulah yang membedakan antara gratifikasi dan suap, sederhananya begitu,” kata Eddy.

Adapun, menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar bahwa gratifikasi merupakan pemberian kepada penyelenggara negara yang tidak berkaitan dengan jabatannya.

Gratifikasi dinilai bisa menjadi suap bila ada kaitannya dengan jabatan dan berlawanan kewajiban atau tugasnya.

“Karena itu tidak mungkin seseorang menerima sesuatu tidak berkaitan dengan jabatan,” kata Fickar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Gandeng Partisipasi Aktif Seluruh Elemen Masyarakat Bersama Berantas Narkoba

Oleh: Sari Dewi Anggraini Ancaman peredaran narkoba yang semakin meresahkan Indonesia memerlukan penanganan serius dan menyeluruh. Presiden Prabowo Subianto, dalam...
- Advertisement -

Baca berita yang ini