Lima Bom Siap Ledak Ditemukan di Condet dan Bekasi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Densus 88 dan Polda Metro Jaya temukan lima bom siap ledak di Condet dan Bekasi.

Hal itu diungkapkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran saat mengungkapkan hasil penangkapan empat teroris di kedua daerah tersebut.

“Lima bom aktif yang sudah dirakit dalam bentuk kaleng dengan sumbu terbuat dari TATP atau triaceton triperoxide,” kata Fadil di Jakarta, Senin 29 Maret 2021.

Selain itu, penggeledahan tersebut juga menemukan sejumlah bahan baku bom seperti aceton cair, hidrigen klorida, termometer, serbuk alumunium dan gotri.

Aceton tersebut diendapkan kemudian menjadi serbuk yang dicampurkan dengan serbuk alumunium.

TATP adalah bahan kimia yang sangat mudah terbakar dan bahan peledak tersebut tergolong menghasilkan high explosive.

Tersangka yang ditangkap di Bekasi berinisial ZA (37) berperan membeli bahan baku bom dan mengajarkan pembuatannya.

Tersangka kedua berinisial BS (43) berperan membuat bahan peledak dan tersangka yang ketiga AJ (46) membantu ZA.

Sedangkan tersangka HH (56) yang ditangkap di Condet berperan mengatur taktik dan teknik pelaksanaan teror bersama ZA. Dia juga membiayai dan mengirimkan video teknis.

Atas perbuatannya mereka diancam pasal 15 juncto pasal 7 dan atau pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini