Riau Targetkan Ekspor Udang Air Payau

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Udang Vaname menjadi salah satu potensi di daerah pesisir Provinsi Riau. Pemerintah Negeri Lancang Kuning mengatakan, budidaya udang vaname menjadi salah satu sektor yang penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Budidaya udang vaname ini tidak kalah menguntungkan dari perkebunan sawit,” ucap Kepala Bidang Budidaya Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau, Odor Juliana.

Potensi pengembangan budidaya udang vaname atau udang air payau di Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai, kata Odor, sangat menjanjikan. Misalnya, di Kabupaten Bengkalis, lahan tambak udang varane seluas 1,300 hektar, akan tetapi yang baru difungsikan baru 100 hektar dengan jumlah tak lebih dari 61 pembudidaya.

Odor mengatakan, apabila masyarakat memiliki lahan seluas 1,000 meter persegi, maka berpeluang mendapatkan keuntungan sebesar 87 juta Rupiah. Sedangkan untuk masa panen selama tiga sampai empat bulan.

Dalam waktu dekat, udang air payau ditargetkan akan diekspor ke sejumlah negara, mengingat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan produksi udang yang akan diekspor meningkat sebanyak 250 persen tahun 2019-2024.

“250 persen yang akan ditingkatkan ekspornya, dalam rangka memenuhi inilah makanya KKP akan menumbuhkan usaha baru dan produksi baru salah satunya yang adalah Dumai,” sambungnya.

Sayangnya, pandemi virus corona mendistraksi budidaya udang vaname, terutama saat mendatangkan benih. Odor mengungkapkan, benih yang didatangkan berasal dari Hawai, sehingga menyulitkan untuk melakukan impor.

“Oleh karena itu sering terjadinya penyakit. Karena itu tadi tidak jelas asal benihnya. Pernah juga kemarin terjadi kematian massal pada udang vaname yang baru ditebar. Berarti itu asal bibitnya, benihnya yang tidak bagus,” tuntasnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini