MATA INDONESIA, JAKARTA – Prostitusi atau pelacuran adalah bentuk degradasi moral manusia, yang diartikan sebagai pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah. Prostitusi dapat berwujud prostitusi jalanan, prostitusi panggilan, prositusi rumah bordil, hingga prostitusi terselubung. Dalam Islam, bentuk seks bebas dengan menjual tubuh ini disebut sebagai zina.
Di Indonesia, prostitusi bukanlah hal baru. Setiap tahunnya, selalu ada pemberitaan mengenai kasus prostitusi.
Prostitusi sangat lekat dengan wanita. Wanita menjadi objek terbesar dalam kasus prostitusi di seluruh dunia. Hal ini sangat bertentangan dengan syariat Islam, di mana Islam menjunjung tinggi derajat wanita dan mengharamkan perbuatan zina.
Terlepas dari beragam bentuk dan coraknya, prostitusi sejatinya adalah suatu hal yang keji dalam pandangan Islam. Prostitusi adalah aib sosial. Pelakunya sangat terhina.
Dalam Quran Surat Al-Furqan ayat 68 disebutkan, “Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar dan tidak berzina.”
Dijelaskan lebih lanjut oleh Imam Al-Qurtubhi, ayat tersebut menunjukkan bahwa tidak ada dosa yang lebih besar setelah kufur selain membunuh tanpa alasan yang dibenarkan dan zina. Bahkan, Imam Ahmad mengategorikan zina sebagai perbuatan dosa besar setelah membunuh.
Islam dengan tegas melarang zina, karena perbuatan tersebut kotor dan keji. Allah berfirman dalam Quran Surat Al-Isra’ ayat 32: “Dan janganlah kamu mendekati perbuatan zina. Sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”
“Zina dianggap keji menurut syara, akal serta fitrah, karena telah melanggar hak Allah, hak istri atau suami, hak keluarga, merusak kesucian pernikahan, mengacaukan garis keturunan dan melanggar tatanan lainnya,” tutur Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, seorang ulama besar Arab Saudi, seperti mengutip Islampos.
Islam menetapkan hukuman yang tegas bagi pelaku zina, yakni hukuman cambuk sebanyak seratus kali bagi pelaku yang belum menikah, dan rajam hingga mati bagi mereka yang telah menikah.
Sementara itu, hukuman sosial juga sejalan dengan hukuman fisik bagi pelaku zina, yakni dengan mengumumkan pelakunya, diasingkan, haram dinikahi dan ditolak persaksiannya. Ini untuk menjauhkan umat Muslim dari perbuatan zina.
Diriwayatkan pula dalam salah satu hadist, “Dari Umar Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kalau kalian bertawakkal kepada Allah dengan sebenar-benar tawakkal, maka niscaya Allah akan memberikan kalian rezeki sebagaimana Allah memberi rezeki kepada burung; ia pergi pagi hari dalam keadaan perutnya kosong, lalu pulang pada sore hari dalam keadaan kenyang.” (HR Tirmidzi, no. 2344; Ahmad (I/30); Ibnu Majah, no. 4164).
Islam dengan tegas melarang zina dan pelakunya disiapkan hukuman yang berat untuknya di akhirat. Karena itu, melakukan zina dengan harga apa pun dilarang baik bagi pria maupun wanita.
Seorang wanita tidak diperbolehkan menggunakan prostitusi sebagai alat untuk mencari nafkah, karena ketika Allah melarang sesuatu maka sudah jelas dilarang.
Penghasilan terburuk adalah penghasilan seorang pelacur. Seperti diriwayatkan dalam sebuah hadist, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Penghasilan yang paling jahat adalah upah seorang pelacur (untuk pelacurannya).” (HR. Muslim).
Dalam Islam, jangan sekali-kali melakukan perbuatan zina, apalagi menjadikannya sebagai alat untuk mencari nafkah. Sesungguhnya Allah Maha Pemurah, semoga kita senantiasa dimudahkan menemui pintu-pintu rezeki dari jalan yang Allah ridhoi.(Safira Ginanisa)